Istana Terangkan Alasan Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri Sebelum Purnatugas

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 pada 15 Oktober 2024, yang mengatur pembentukan Kortastipidkor. Perpres ini merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 20A Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Kortastipidkor akan membantu Kapolri dalam membina serta menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b, yang setara dengan jenderal polisi bintang dua.

Isi lengkap Pasal 20A menguraikan tugas dan fungsi Kortastipidkor, termasuk pelaksanaan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. Dengan adanya struktur yang jelas, diharapkan tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan terfokus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *