Respons Otoritas: Kapolres Muba AKBP Imam Safii dan Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha memastikan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Vi terhadap suaminya menjadi perhatian serius. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Motivasi Pelaku: Dalam pengakuan pelaku, tindakan nekatnya bermula dari rasa cemburu yang memuncak saat melihat postingan di media sosial Facebook yang menunjukkan suaminya sedang menikah dengan perempuan lain. Emosi dan sakit hati membuatnya melakukan tindakan menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke tubuh suaminya berkali-kali.
Tinjauan Dampak: Kejadian ini menciptakan dampak yang luas, tidak hanya bagi korban yang menderita luka bakar parah, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya. Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya dari cemburu yang tak terkendali dan kebutuhan akan penanganan yang lebih serius terhadap kasus KDRT di masyarakat.