BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pemerasan Melibatkan 4 Ketua Organisasi Mahasiswa, Sidang Pertama Dijadwalkan

BITVonline.com - Selasa, 13 Agustus 2024 07:06 WIB
0 view
Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pemerasan Melibatkan 4 Ketua Organisasi Mahasiswa, Sidang Pertama Dijadwalkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polrestabes Medan mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empat ketua organisasi mahasiswa. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, mengonfirmasi bahwa SPDP untuk keempat tersangka diterima pada Senin, 12 Agustus 2024.

Begitu menerima SPDP tersebut, Kejaksaan langsung menunjuk tim peneliti yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) untuk memeriksa dan mempelajari kasus ini secara mendalam. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23).

Baca Juga:

“Setelah menerima SPDP pada 12 Agustus 2024 dari penyidik Polrestabes Medan, kami segera membentuk tim jaksa peneliti yang dipimpin oleh Kasipidum untuk menangani kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap keempat ketua organisasi mahasiswa pada 4 Agustus 2024 di Seis Kafe, Jalan Sei Silau, Medan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan ini.

Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belakangan penahanan mereka ditangguhkan, dan mereka dikenakan wajib lapor. Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan setelah adanya permintaan jaminan dari pihak keluarga. Keempat tersangka, yang merupakan mahasiswa, akan melaporkan diri secara berkala sebagai bagian dari persyaratan penangguhan penahanan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang sekitar Rp 40 juta. Terhadap keempat pelaku yang sempat ditahan, penahanan mereka telah ditangguhkan karena permintaan atau jaminan dari pihak keluarga. Mereka juga telah membuat pernyataan untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan serupa,” kata AKP Madya Yustadi.

Menurut Wakasat Reskrim, meskipun penahanan telah ditangguhkan, proses hukum terhadap keempat tersangka akan tetap berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, dan keempat tersangka diwajibkan untuk melaporkan diri dua kali dalam seminggu.

“Proses hukum terhadap keempat orang ini tetap kami lanjutkan. Mereka juga diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan,” tegas Madya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci siapa yang menjadi korban dari tindakan pemerasan tersebut. Namun, AKP Madya Yustadi memastikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan rincian kasus setelah proses penyidikan lebih lanjut dilakukan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Geopark Kaldera Toba Siap Mendapatkan Kartu Hijau
Cuaca Jakarta Berawan Tebal Sepanjang Hari, 12 Februari 2025
Prakiraan Cuaca Medan, Rabu 12 Februari 2025: Cerah Berawan Sepanjang Hari
Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Muaro Jambi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pemprov Sumut Prioritaskan Penyelamatan Anak Korban Penyiraman Air Panas Oleh Ibu Tiri
Pj Gubernur Consern dengan Kasus Penyiraman Anak Diduga Dilakukan Staf Dinas P3AKB Sumut
komentar
beritaTerbaru