BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Penggeledahan Rumah Mantan Pegawai BPOM: Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp3,49 Miliar

BITVonline.com - Selasa, 13 Agustus 2024 08:40 WIB
0 view
Penggeledahan Rumah Mantan Pegawai BPOM: Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp3,49 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR –Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, yang saat ini tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar. Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara tertutup di sebuah lokasi di kawasan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief, mengonfirmasi pelaksanaan penggeledahan tersebut. “Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor,” kata Arief kepada wartawan pada Selasa sore.

Baca Juga:

Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SD terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja. SD diduga meminta uang sebesar Rp3,49 miliar dalam rentang waktu antara tahun 2021 hingga 2023. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk upaya untuk menggulingkan Kepala BPOM dan mengatur proses hukum yang melibatkan PT AOBI di BPOM.

Baca Juga:

Arief menjelaskan bahwa meskipun SD meminta uang dengan berbagai alasan, motif spesifik di balik tindak pemerasan tersebut masih belum sepenuhnya terungkap. “Ya intinya saya enggak tahu motifnya apa, yang jelas dia (Fictor) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu,” jelas Arief.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa sebagian dari uang yang diberikan oleh Fictor kepada SD digunakan untuk upaya menggulingkan seorang pejabat di BPOM. Namun, Arief menolak untuk mengungkapkan identitas pejabat tersebut. Selain itu, terdapat indikasi bahwa dana tersebut juga terkait dengan pengurusan kasus PT AOBI yang tengah ditangani oleh BPOM.

“Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi,” lanjut Arief. “Ya nanti bisa di cek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya,” tambahnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap keterlibatan SD dalam kasus dugaan korupsi. Proses penyidikan masih berlangsung, dan kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dalam kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Muaro Jambi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
jkhlnhl
Pemprov Sumut Prioritaskan Penyelamatan Anak Korban Penyiraman Air Panas Oleh Ibu Tiri
Pj Gubernur Consern dengan Kasus Penyiraman Anak Diduga Dilakukan Staf Dinas P3AKB Sumut
Pangkalan Gas Subsidi di Patumbak Dibongkar Maling, 160 Tabung Gas Hilang!
Mengenal Efisiensi Anggaran: Kunci Pengelolaan Keuangan Negara yang Optimal
komentar
beritaTerbaru