BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Harun Masiku

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 14:19 WIB
11 view
Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Harun Masiku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta — Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024). Yasonna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Harun, yang merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu (PAW) pada 2019.

Yasonna tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan kemeja putih dipadukan jaket cokelat, dan membawa sebuah map biru. Ia datang menggunakan mobil hitam dan sempat menyapa awak media sebelum masuk ke dalam gedung. “Nanti saja ya,” ujar Yasonna singkat saat ditanya mengenai materi pemeriksaan oleh wartawan.Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Yasonna menyebutkan bahwa penyidik tidak meminta klarifikasi langsung mengenai keberadaan Harun Masiku. “Tidak, tidak ada,” ungkapnya kepada wartawan.Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa berdasarkan data imigrasi, Harun Masiku tercatat masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2020 dan kembali keluar negeri sehari kemudian. “Itu dia masuk (ke Indonesia) tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja. Enggak ada hal lain, paling hanya turunan-turunan yang mem-follow up,” jelasnya.

Baca Juga:

Kasus Harun Masiku menjadi salah satu kasus besar yang belum terpecahkan sepenuhnya. Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 atas dugaan suap terhadap komisioner KPU dalam rangka memuluskan langkahnya menduduki kursi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.Namun, hingga saat ini keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya besar. Harun dinyatakan buron setelah diduga melarikan diri ke luar negeri pada Januari 2020, beberapa hari sebelum namanya masuk dalam daftar cegah-tangkal (cekal) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.Saat masih menjabat sebagai Menkumham, Yasonna sempat mendapat sorotan terkait informasi simpang siur keberadaan Harun Masiku. Saat itu, Yasonna menjelaskan bahwa Harun telah meninggalkan Indonesia sebelum diterbitkannya pencegahan bepergian ke luar negeri oleh otoritas hukum.Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami sejumlah keterangan terkait alur kasus yang menyeret Harun Masiku dan dugaan keterlibatan berbagai pihak. Selain itu, KPK juga tengah mengumpulkan bukti baru guna mempercepat penyelesaian kasus ini. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Aksi Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Bandar Sabu di Asahan Lolos dari Tangkapan
Daud Yordan, Petinju dan Anggota DPD RI, Siap Tantang George Kambosos Jr di Australia
Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah
Basuki Hadimuljono Usulkan Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Ini Tanggapan Menteri ATR/BPN
Wapres Gibran Blusukan ke Warga Surakarta, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat
Pemerintah Targetkan Penertiban 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini
komentar
beritaTerbaru