Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021.
Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi yang merupakan mantan pejabat dari perusahaan BUMN.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa keenam saksi tersebut adalah para mantan pejabat penting dari PT PGN dan PT Pertamina.
Nama-nama yang dijadwalkan untuk diperiksa, antara lain:
Baca Juga:
1. Arif Budiman (Direktur Keuangan PT Pertamina 2014-2017)
2. Nusantara Suyono (Direktur Keuangan PT PGN 2016-April 2018)
3. Yenni Andayani (Direktur Gas PT Pertamina 2014-2017)
4. Nicke Widyawati (Direktur SDM PT Pertamina)
5. Desima A. Siahaan (Direktur PT PGN)
6. Wiko Migantoro (Direktur Utama PT Pertagas)
Hingga saat ini, belum ada tanggapan atau komentar dari saksi-saksi tersebut terkait pemeriksaan ini.
KPK juga belum mengungkapkan materi yang akan digali dari keterangan saksi-saksi dalam penyidikan kasus ini.
Pemeriksaan ini menyusul serangkaian penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik.
KPK juga telah memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan komisaris PT Pertamina, Edwin Hidayat Abdullah, dan mantan komisaris PT PGN, Fajar Harry Sampurno.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang memberikan keterangan terkait proyek-proyek yang melibatkan PT PGN.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dalam kasus ini atau konstruksi kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Terkait hal ini, PT PGN menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Melalui Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, perusahaan memastikan bahwa proses hukum KPK tidak akan mengganggu operasional dan layanan kepada pelanggan.
PGN juga berjanji untuk selalu kooperatif dalam membantu KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini, meskipun identitasnya belum diumumkan.
(kp/a)
Tags
beritaTerkait
komentar