BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

KPK Periksa Direktur SMRA, Ini Penjelasan Resmi dari Manajemen

Adelia Syafitri - Senin, 10 Maret 2025 11:00 WIB
67 view
KPK Periksa Direktur SMRA, Ini Penjelasan Resmi dari Manajemen
Summarecon Mall Serpong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) kembali buka suara menyusul keterlibatan Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sharif Benyamin dimintai keterangan terkait penetapan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

Baca Juga:

Manajemen perseroan mengonfirmasi bahwa KSO Summarecon Serpong, anak usaha yang terafiliasi dengan perseroan, memang menerima Surat Panggilan dari KPK dengan nomor No. Spgl/1 I00/DIK.0 1.00/23/02/2025 pada 14 Februari 2025.

Menurut keterangan manajemen, Sharif Benyamin telah hadir pada 4 Maret 2025 untuk memberikan keterangan sebagai saksi sesuai dengan jadwal panggilan KPK.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada tahun 2015, Summarecon Serpong pernah menjadi sponsor dalam acara World Model United Nations (MUN) XXIV yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH).

Dalam kerjasama tersebut, Summarecon Serpong memberikan sejumlah dana Rp 25.000.000 untuk acara yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan.

Namun, dalam proses tersebut, dana sponsorship tersebut disetorkan ke rekening pribadi atas nama Muhamad Haniv, yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan dalam gratifikasi.

Manajemen menegaskan bahwa Summarecon Serpong tidak terlibat langsung dalam permasalahan hukum ini, dan semua langkah kooperatif telah diambil, termasuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK.

Manajemen juga menegaskan bahwa meskipun ada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, kegiatan operasional dan keuangan perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Perseroan dan anak usaha berkomitmen untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh perkembangan hukum ini.

"Sejauh ini, tidak ada dampak material terhadap operasional dan kegiatan usaha sehari-hari perseroan," ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ridwan Kamil Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus Bank BJB
Anak Bos Rental Ilyas Abdurrahman Puas dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Termasuk Penyelenggara Negara
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
PDIP Menilai Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Digugurkan
Kasus Korupsi Gas: KPK Jadwalkan Pemeriksaan 6 Mantan Pejabat BUMN
komentar
beritaTerbaru