Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Dua orang, yakni sopir dan kernet, diamankan setelah kedapatan memodifikasi mobil pikap untuk menyalurkan solar bersubsidi secara ilegal.
Baca Juga:
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Muhammad Alan Haikel menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait kegiatan tersebut.
Polisi pun langsung bergerak ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan dan berhasil menangkap terduga pelaku.
Baca Juga:
Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah mobil pikap yang sudah dimodifikasi bagian tangki BBM-nya.
Modifikasi ini melibatkan penambahan baby tangki yang diletakkan di bak belakang mobil dan dihubungkan ke tangki utama dengan mesin pompa untuk memindahkan solar dari tangki utama ke baby tangki.
Tags
beritaTerkait
komentar