BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Penyelidikan Terungkap! Pertamina Blokir Barcode Solar Subsidi Terkait Penyelewengan di Medan

Adelia Syafitri - Rabu, 05 Maret 2025 16:00 WIB
168 view
Penyelidikan Terungkap! Pertamina Blokir Barcode Solar Subsidi Terkait Penyelewengan di Medan
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pertamina Patra Niaga Sumbagut memberikan respons terhadap penangkapan oknum yang terlibat dalam kasus penyelewengan solar subsidi di Medan.

Pihak Pertamina memastikan siap memberikan data yang dibutuhkan oleh Polda Sumut untuk membantu mengungkap kasus tersebut yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan bahwa jika Polda Sumut membutuhkan keterangan, pihaknya siap memberikan bantuan.

"Kami memastikan kalau ada Polda Sumut memerlukan keterangan dari kami, kami siap membantu dan memberikan keterangan untuk ungkap kasus ini karena merugikan masyarakat," ujar Satria, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga:

Terkait dengan kemungkinan adanya pencurian data dari pihak pelaku, Satria menyebut bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Namun, ia menjelaskan bahwa pembelian solar subsidi kini menggunakan sistem barcode yang memungkinkan Pertamina untuk melacak jika ada penyalahgunaan.

"Jika ada penyalahgunaan dari barcode, kami bisa melacaknya," ujar Satria.

Lebih lanjut, Satria menyebut bahwa Pertamina akan memblokir barcode yang digunakan oleh pelaku untuk mencegah kecurangan lebih lanjut.

"Kami bisa blokir nomor-nomor barcode atas permintaan Polda untuk mencegah adanya kecurangan yang terulang," jelasnya.

Sistem barcode yang terintegrasi dengan plat nomor polisi memudahkan pihak Pertamina untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan.

Kasus penyelewengan solar subsidi ini terungkap setelah Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua orang pelaku, yaitu sopir dan kernet, yang diduga memodifikasi kendaraan mereka untuk menampung solar subsidi secara ilegal.

Polisi menyebutkan bahwa pelaku menggunakan mobil pikap yang dimodifikasi dengan tangki tambahan dan dilengkapi mesin pompa untuk menampung solar yang dipompa dari tangki mobil utama.

Kombes Rudi Rifani, Dirreskrimsus Polda Sumut, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendalami keterangannya dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

"Kami menangkap dua orang, yakni sopir dan kernet sesaat setelah mengisi solar subsidi, yang kini sedang kami dalami keterangannya," kata Rifani.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap bagaimana para pelaku dapat mengakses solar subsidi secara ilegal dan jaringan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan ini.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pembukaan Pesantren Kilat Ramadhan Bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan
Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib di Kota Medan, Senin 10 Maret 2025 / 10 Ramadan 1446 H
PAC Pemuda Pancasila Medan Tuntungan Berbagai Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan
Irfan Satria Putra Lubis Alias Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara karena Penistaan Agama!
Kasus Korupsi Gas: KPK Jadwalkan Pemeriksaan 6 Mantan Pejabat BUMN
Ungkap Kasus Besar & Jadi Perhatian Publik, 56 Personel Polrestabes Medan Direward
komentar
beritaTerbaru