Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029. Laporan ini pertama kali disampaikan oleh M Fithrat Irfan, mantan staf di DPD RI, yang mengaku mengetahui adanya aliran uang suap yang melibatkan setidaknya 95 anggota DPD RI.
Baca Juga:
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh tim dari Pusat Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Setyo menegaskan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang mendalam.
Baca Juga:
"Sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh tim dari PLPM yang menerima pengaduan. Setelah itu, laporan akan dipresentasikan untuk menentukan apakah bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo Budiyanto pada Jumat (21/2/2025).
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan keabsahan laporan, dan KPK akan mengikuti aturan yang ada dalam Undang-Undang KPK terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
M Fithrat Irfan, dalam laporannya, menyebutkan bahwa dugaan suap tersebut melibatkan sejumlah uang yang diterima oleh anggota DPD RI, dengan masing-masing anggota dijatah sebesar USD 13 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD 5 ribu per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD 8 ribu. Jadi totalnya USD 13 ribu yang diterima oleh anggota DPD," ujar Irfan. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan secara langsung ke kamar-kamar anggota dewan untuk ditukarkan dengan hak suara mereka dalam pemilihan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Najamudin, yang terpilih sebagai Ketua DPD RI periode 2024-2029, menolak memberikan komentar terkait laporan tersebut. Ketika ditanya mengenai dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD, Sultan hanya mengacungkan jempol dan tersenyum.
KPK terus mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa didukung bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(dc/a)
Tags
beritaTerkait
komentar