Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan keabsahan laporan, dan KPK akan mengikuti aturan yang ada dalam Undang-Undang KPK terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Baca Juga:
M Fithrat Irfan, dalam laporannya, menyebutkan bahwa dugaan suap tersebut melibatkan sejumlah uang yang diterima oleh anggota DPD RI, dengan masing-masing anggota dijatah sebesar USD 13 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
Baca Juga:
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD 5 ribu per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD 8 ribu. Jadi totalnya USD 13 ribu yang diterima oleh anggota DPD," ujar Irfan. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan secara langsung ke kamar-kamar anggota dewan untuk ditukarkan dengan hak suara mereka dalam pemilihan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Najamudin, yang terpilih sebagai Ketua DPD RI periode 2024-2029, menolak memberikan komentar terkait laporan tersebut. Ketika ditanya mengenai dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD, Sultan hanya mengacungkan jempol dan tersenyum.
Tags
beritaTerkait
komentar