BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

BITVonline.com - Sabtu, 13 Juli 2024 03:04 WIB
6 view
Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan yang menimpa David Chandra dan Lina di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Medan Area (Central Land) Cafe 38, yang terjadi pada tanggal 19 Maret 2024 pukul 00.30 WIB. Pra rekonstruksi ini dilaksanakan di halaman Mapolsek Medan Area pada hari Rabu, 10 Juli 2024.

Pra rekonstruksi tersebut hanya dihadiri oleh Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi, dan beberapa personil lainnya, tanpa kehadiran Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom. Hal ini menimbulkan sejumlah kejanggalan yang disoroti oleh kuasa hukum korban.

Baca Juga:

Muhammad Erwin, yang didampingi oleh Zoelfikar sebagai kuasa hukum David Chandra dan Lina, melihat adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Polsek Medan Area. “Pra rekonstruksi ini seharusnya bertujuan untuk memperjelas laporan polisi nomor LP/B/197/III/2024/SPKT/POLSEK MEDAN AREA yang dilaporkan pada tanggal 19 Maret 2024. Namun, justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor,” ujar Erwin.

Baca Juga:

Erwin menambahkan, “Tidak mungkin pelapor yang juga menjadi korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya sendiri. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang perlu diperhatikan.”

Lina, istri David Chandra dan saksi dalam pra rekonstruksi, juga merasa kecewa. Ia menyatakan bahwa adegan-adegan dalam pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. “Adegan dari nomor 4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian di lokasi. Saya tidak diperbolehkan memberikan instruksi saat adegan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Panit mengatakan nanti saja. Saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya,” tegas Lina.

Erwin sebagai kuasa hukum menyatakan penolakannya terhadap hasil pra rekonstruksi tersebut. “Kami akan mengajukan saksi tambahan dan berharap Polsek Medan Area dapat menerimanya serta memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina,” harapnya.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa pra rekonstruksi tersebut tidak berdasarkan hukum dan seharusnya memberikan kesempatan pertama kepada korban untuk memperagakan kejadian yang sebenarnya. “Tindakan Tjang Sun Sin dan Sunny dalam pra rekonstruksi seolah-olah menunjukkan bahwa pelaku sudah diketahui oleh penyidik. Namun, kami sudah menyurati pihak Polsek Medan Area untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap klien kami dan saksi-saksi yang ada di TKP. Bukannya memeriksa lebih lanjut, mereka justru mengundang klien kami untuk pra rekonstruksi yang tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya,” tambahnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (10/7/2024), belum memberikan keterangan terkait pra rekonstruksi ini karena adanya zoom meeting.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran.

(RAZ)

Tags
beritaTerkait
Harga BBM Februari 2025: Daftar Terbaru dari Semua SPBU, Ada yang Turun!
Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur? Simak Fatwa Ulama
Sudah Bayar Utang Puasa? Optimalkan Ibadah Ramadan dengan 14 Persiapan Ini!
Ramadan Penuh Berkah: Amalan yang Dapat Menghantarkan Kita ke Pahala Tak Terhingga
Prakiraan Cuaca Jakarta untuk Hari Ini, 24 Februari 2025
Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumatera Utara: Hujan Ringan dan Suhu Sejuk - 24 Februari 2025
komentar
beritaTerbaru