BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Pengadilan Buruh Jepang Jatuhkan Denda Rp 3,03 Miliar pada Istri Presiden RI ke 1 Dewi Sukarno, atas PHK Karyawannya?

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 02:37 WIB
17 view
Pengadilan Buruh Jepang Jatuhkan Denda Rp 3,03 Miliar pada Istri Presiden RI ke 1 Dewi Sukarno, atas PHK Karyawannya?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JEPANGĀ  -Pengadilan Buruh Jepang telah memutuskan untuk memberikan denda sebesar 29 juta yen, sekitar Rp 3,03 miliar, kepada Naoko Nemoto, yang lebih dikenal sebagai Dewi Sukarno, istri Presiden Sukarno. Sanksi tersebut diberikan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang karyawannya yang menolak bekerja di kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19.

Gugatan terhadap Dewi dimulai pada Februari 2021, setelah kedua karyawan tersebut mengungkapkan ketakutan mereka untuk bekerja di kantor, terutama karena Dewi baru saja melakukan perjalanan ke Indonesia. Dalam tanggapannya, Dewi dikabarkan marah dan menganggap dua karyawannya telah menganggapnya sebagai “kuman”, meskipun ia telah dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga:

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku,” kata Dewi, sebagaimana dikutip dari Friday Digital, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga:

Pada Maret 2022, kedua karyawan tersebut mengajukan gugatan perburuhan setelah dipecat. Pengadilan Buruh Jepang memutuskan untuk mewajibkan Dewi membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen pada Agustus 2022. Namun, Dewi menolak keputusan tersebut, yang berujung pada tuntutan hukum lebih lanjut.

Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah dan memerintahkan agar hubungan kerja dilanjutkan. Pengacara karyawan tersebut juga mengungkapkan bahwa kedua karyawan telah lama tidak menerima gaji, dan Dewi harus membayar gaji yang belum dibayar sejak April 2021, beserta bunga sebesar 3% per tahun.

Jumlah total yang harus dibayar Dewi pada Desember 2024 mencapai 29 juta yen, yang mencakup gaji yang belum dibayar dan upah lembur yang belum dibayar. Dewi, yang tetap bekerja sama dengan pengacaranya, mengatakan bahwa ia tidak merasa masalah dengan keputusan tersebut.

“Kalah tidak apa-apa!,” ungkap Dewi setelah putusan tersebut. Namun, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai peningkatan jumlah denda yang harus dibayarkan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Aksi Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Bandar Sabu di Asahan Lolos dari Tangkapan
Daud Yordan, Petinju dan Anggota DPD RI, Siap Tantang George Kambosos Jr di Australia
Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah
Basuki Hadimuljono Usulkan Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Ini Tanggapan Menteri ATR/BPN
Wapres Gibran Blusukan ke Warga Surakarta, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat
Pemerintah Targetkan Penertiban 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini
komentar
beritaTerbaru