BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Kapolda NTT Mengungkap Kasus Pemberhentian Ipda Rudy Soik Ke Komisi III DPR

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 05:57 WIB
42 view
Kapolda NTT Mengungkap Kasus Pemberhentian Ipda Rudy Soik Ke Komisi III DPR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tahi Monang Silitonga, memaparkan kasus pemberhentian tidak dengan hormat Ipda Rudy Soik dari institusi Polri. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024), Daniel menjelaskan secara rinci serangkaian pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik yang berujung pada sanksi berat tersebut.

Pemberhentian Rudy Soik bermula dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Propam. Dalam operasi tersebut, empat anggota Polri, termasuk Rudy, tertangkap basah sedang melakukan karaoke dan mengonsumsi minuman beralkohol pada jam dinas. Daniel menegaskan, “Kami tidak tahu siapa Ipda Rudy Soik sebenarnya sampai adanya informasi yang mengindikasikan tindakan tercela ini.”

Setelah dilakukan pemeriksaan, Propam memutuskan memberikan hukuman penempatan khusus selama 7 hari dan meminta Rudy untuk meminta maaf kepada institusi Polri. Tiga anggota lainnya menerima keputusan tersebut, tetapi Rudy menolak dan memilih untuk mengajukan banding.

Selama proses sidang banding, sikap Rudy yang tidak kooperatif justru menambah berat sanksi yang dijatuhkan. Hakim menyimpulkan bahwa Rudy tidak dapat membuktikan klaimnya yang menyatakan bahwa pertemuan di tempat karaoke bertujuan untuk analisis kasus mafia BBM. “Pengadilan justru menemukan bahwa ide karaoke itu berasal dari Rudy,” ungkap Daniel.

Baca Juga:

Hukuman awal yang dijatuhkan kemudian diperberat menjadi demosi selama 5 tahun dan penempatan khusus selama 14 hari. Menariknya, Rudy mencoba memberikan pembelaan dengan menyebut karaoke sebagai “safehouse” untuk rapat, tetapi tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Kasus ini semakin rumit ketika Rudy Soik diduga melakukan fitnah terhadap anggota Propam yang menangani kasusnya. Rudy mengklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM, yang membuat anggota Propam tidak terima dan melaporkannya ke polisi.

Baca Juga:

Lebih lanjut, saat pemeriksaan berlangsung, Rudy diketahui tidak hadir di tempat tugasnya tanpa memberikan pemberitahuan yang sesuai. “Dia berbohong dengan mengatakan tidak pernah ke Jakarta,” tambah Daniel. Ketidakhadiran Rudy selama tiga hari berturut-turut memicu pelanggaran disiplin yang semakin memperburuk posisinya.

Selain pelanggaran-pelanggaran di atas, Rudy juga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat memberikan garis polisi pada lokasi yang diduga menyalahgunakan BBM, tanpa mengikuti prosedur yang benar. “Ada laporan dari pihak terkait yang menyatakan bahwa usaha dan nama baik mereka tercemar akibat tindakan Rudy,” jelas Kapolda.

Menghadapi serangkaian pelanggaran yang dianggap sangat serius, Kapolda memutuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Keputusan ini bukan hanya mencerminkan ketegasan dalam penegakan disiplin di tubuh Polri, tetapi juga upaya untuk menjaga integritas institusi kepolisian di mata publik.

Kasus Ipda Rudy Soik menunjukkan pentingnya disiplin dan integritas di institusi kepolisian. Tindakan tegas yang diambil oleh Kapolda NTT dan Propam menjadi sinyal bahwa pelanggaran, terutama yang melibatkan perilaku tercela dalam jam dinas, tidak akan ditoleransi. Ini juga menjadi pengingat bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan bertindak sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Keluarga Herlambang Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Klarifikasi atas SP3 Kasus Dugaan Penguasaan Tanah oleh PT Musim Mas
4 Tuntutan Eks Pemain Sirkus ke Taman Safari: Dari Bunker Penyiksaan hingga Ganti Rugi
Ratusan Korban EDCCash Kirim Karangan Bunga ke Rumah Prabowo, Desak Kasus Dituntaskan
"Mangan Banggal" Turut Meriahkan Perayaan Hari Jadi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke-77
Gereja Katedral Jakarta Gelar 4 Misa Paskah, Simak Jadwalnya
Pemkot Padangsidimpuan: Perlunya Inovatif Untuk Mengatasi Persoalan Sampah Di Kota Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru