BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat oleh Propam Polri Usai Terlibat Penembakan Kasatreskrim Solok Selatan

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 13:14 WIB
4 view
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat oleh Propam Polri Usai Terlibat Penembakan Kasatreskrim Solok Selatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Propam Polri telah menggelar sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar, Kabagops Polres Solok Selatan, yang terlibat dalam penembakan terhadap Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024). Dalam sidang tersebut, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Sidang etik yang dipimpin oleh Kombes Pol Armaini ini berakhir dengan keputusan tegas terhadap AKP Dadang. “Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Armaini saat membacakan keputusan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Setelah keputusan tersebut, AKP Dadang yang mengenakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri, segera dipasangkan baju tahanan dan digiring keluar ruang sidang.

Dalam proses sidang, AKP Dadang tampak tertunduk dan beberapa kali menutup matanya mendengarkan putusan yang menyatakan dirinya bersalah. Dengan keputusan tersebut, propam Polri menunjukkan ketegasan dalam menangani pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya, terlepas dari jabatan atau kedudukan mereka.

Baca Juga:

Penembakan yang melibatkan AKP Dadang terjadi pada Jumat (22/11) pukul 00.43 WIB di parkiran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. AKP Dadang diduga menembak Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menggunakan senjata dinas HS-9 miliknya. Insiden tersebut terjadi setelah terjadinya perselisihan di antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.

Akibat dari peristiwa ini, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal pidana, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Jika terbukti bersalah dalam proses peradilan, AKP Dadang terancam hukuman mati.

Baca Juga:

Kejadian ini mencoreng citra institusi Polri dan menjadi perhatian publik, yang berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan
Rutan Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2025
Selamat! Leonardus Simamora Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Periode 2025-2027
Perkuat Sinergitas dan Kerjasama, Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Kantor Bupati Asahan dan Kodim 0208/Asahan.
Menag Nasaruddin Umar Belum Berniat Tambah Kuota Haji 2025, Fasilitas di Arab Saudi Terbatas
Polda Jambi Menggelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru