BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung, bersama dengan TNI, Polri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, serta Badan POM, melaksanakan operasi gabungan di Terminal Antapani pada Selasa (25/2/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang ilegal dari lima warung yang beroperasi di dalam terminal.
Empat warung ditemukan menjual minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin, sementara satu warung lainnya kedapatan menjual obat-obatan terlarang, seperti tramadol dan Hexymer, tanpa izin peredaran yang sah. Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas ilegal di dalam terminal.
"Di titik ini (Terminal Antapani) ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari pelanggaran Perda Minol dan Perda Tibum Kalinmas. Kami menemukan empat lokasi penjual minol tanpa izin dan satu lokasi penjual obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin," ungkap Henry Kusuma.
Petugas gabungan yang melakukan penertiban di lokasi tersebut tidak mengalami perlawanan dari pemilik warung. Ratusan botol minuman keras dan obat-obatan ilegal yang disembunyikan di dalam warung langsung diangkut oleh petugas untuk disita.