BREAKING NEWS
Jumat, 18 April 2025

Sat Narkoba Polres Karo Tangkap Pemilik Ladang Ganja

BITVonline.com - Sabtu, 08 Oktober 2022 17:49 WIB
21 view
Sat Narkoba Polres Karo Tangkap Pemilik Ladang Ganja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KABUPATEN KARO-Satres Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial JS (48) warga Desa Sukanalu Teran, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.

Ia ditangkap saat Satres Narkoba Polres Karo mengungkap kasus narkotika jenis ganja pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

Baca Juga:

 

Ia mengaku JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, pada Senin (3/10/2022) lalu, bahwa di Perladangan Sagan Tanah, Kecamatan Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja.

Baca Juga:

Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku,” ujar Kapolres Tanah Karo.

Dari hasil penyelidikan, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, petugas menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah di sekitar ladang.

Disitu, sambugnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang dalam keadaan basah yang meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8-40 cm.

7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50-120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40-115 cm,” ujarnya.

Kesemua tanaman ganja tersebut, kata orang nomor satu di Polres Tanah Karo, ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya.

Kepada petugas, JS mengaku ganja tersebut adalah miliknya yang ia tanam sendiri. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik,” katanya.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. (R03)

beritaTerkait
Misteri Mayat Pria di Kali Angke: Polisi Temukan Banyak Identitas, Termasuk WNA
WAMI: Tempat Hiburan Malam di Medan Terancam Proses Hukum Jika Tak Bayar Royalti Musik
Bupati Madina Perintahkan 12 Camat Tutup Tambang Emas Ilegal: Ancaman Serius Bagi Lingkungan
Bejat! Ustaz Ponpes di Tulungagung Cabuli 7 Santri, Modusnya Disertai Ancaman
Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana Memanas, Pria Bernama Revelino Ngaku Ayah Biologis Anak CA
Bahlil Usul ke Prabowo Tambah Impor Minyak-LPG dari AS Rp168 Triliun
komentar
beritaTerbaru