Bhayangkara.co – Kepala Korps Lalu Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shatyabudi resmi menandatangani surat Telegram Kapolri terkait biaya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penerbitan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandangani Kakorlantas Irjen Pol Firman Shatyabudi pada tanggal 31 Oktober 2022 itu untuk menghindari pungutan liar (Pungli) pelayanan penerbitan SIM dilingkungan Korps Lalu Lintas Polri.
Dalam surat Telegram tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh personel untuk tidak melakukan Pungli terhadap masyarakat yang mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM selain biaya PNBP SIM.
Detail pelayanan penerbitan SIM dengan biaya PNBP SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 76 Tahun 2022 Tentanf Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dilingkungan institusi Polri.
Berikut besaran biaya pelayanan penerbitan SIM berdasarkan kategori :
– Biaya PNBP pelayanan penerbitan SIM baru dengan kategori SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum sebesar Rp120.000.
– Biaya PNBP pelayanan penerbitan SIM baru dengan kategori SIM C, C I dan C II sebesar Rp100.000.
– Biaya PNBP pelayanan penerbitan SIM baru dengan kategori SIM D dan D I sebesar Rp50.000.
– Pelayanan penerbitan SIM baru dengan kategori SIM Internasional akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp250.000.
– Pelayanan penerbitan SIM perpanjangan dengan kategoti SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum dikenakan biaya PNBP sebesar Rp80.000.
– Pelayanan penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp75.000.
– Biaya perpanjangan SIM dengan kategori SIM D dan D I dikenakan sebesar Rp 30.000, dan;
– Penerbitan perpanjangan SIM Internasional akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp225.000.
Meski membayar biaya PNBP, pembuatan atau perpanjangan SIM tetap melalui mekanisme yakni mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani bagi peserta uji SIM.
Pengujian bagi peserta pembuatan SIM akan dilakukan di luar area Gedung Satpas. Salah satu keuntungannya, peserta uji SIM akan memilih dokter dan psikolog dengan sendiri.
Terkait biaya pelayanan penerbitan SIM dibayarkan langsung ke dokter atau psikolog yang dipilih saat pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk keuntungan pribadi. Pelayanan penerbitan SIM akan diawasi langsung oleh Propam Polri.
(***)
Kapolri Resmi Terbitkan Telegram Biaya Pelayanan Penerbiatan SIM, Begini Besaarannya