BREAKING NEWS
Senin, 05 Mei 2025

Satlantas Polres Sergai: 26 Orang Pemohon SIM Baru Gagal Proses Ujian Teori dan Praktek

BITVonline.com - Sabtu, 05 November 2022 12:42 WIB
14 view
Satlantas Polres Sergai: 26 Orang Pemohon SIM Baru Gagal Proses Ujian Teori dan Praktek
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai saat ini memberikan informasi terkait prosedur pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk itu bagi masyarakat kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang ingin memiliki SIM harus melalui tahapan yaitu, melakukan ujian secara teori dan praktek serta melengkapi beberapa persyaratan lainnya.

Dalam hal ini Satuan Lalulintas Polres Sergai melakukan bersih bersih dan terus menerapkan aturan prosedur dalam pengurusan SIM.Tapi nampaknya masyarakat belum siap. Hal ini terlihat dari hasil ujian teori pemohon tidak ada yang lulus pada ujian pertama. namun terkadang baru bisa lulus di ujian ke dua atau ke tiga. Tetapi ada juga hingga sampai tiga kali diberikan arahan ujian namun masih tidak lulus teori juga.

Berikutnya disampaikan Kasat lantas Polres Sergai, AKP Gandhi S.H melalui Kabagregident, IPTU Andi Sujendral kepada awak media Jum’at (4/11/22). Malam.

Baca Juga:

Kabagregident IPTU. Andi Sujendral mengatakan, hari ini ujian SIM diikuti oleh 46 orang pemohon SIM, dari 46 orang pemohon terdiri 26 orang pemohon SIM baru, dan 20 orang pemohon perpanjangan SIM.

Menurut IPTU Andi, dari 26 orang pemohon SIM baru yang harusnya datang mengikuti ujian, namun hanya 6 orang yang datang dan satupun pemohon untuk SIM baru tidak ada yang lulus,” imbuhnya.

Baca Juga:

” Hari ini pemohon SIM baru tidak ada yang lulus, dan harus datang 14 hari ke depan sesuai Perkap Kapolri no 5 tahun 2021. Dan hanya pemohon perpanjangan SIM yang pulang bawa SIM dengan membawa surat Kesehatan,” ujarnya.

Personil Satlantas Polres Sergai ini mengimbau, bagi masyarakat pemohon SIM baru diharuskan mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian Teori dan Praktek.

Dalam prosesnya permohonan memiliki SIM, masyarakat harus melakukan proses pendaftaran, lalu pemohon SIM membayar uang pendaftaran berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Bank Negara Indonesia (BNI).Setelah itu proses melakukan foto indentifikasi pemohon SIM. Lalu mengikuti ujian Teori dan Praktek.

“Jadi harus lulus ujian teori dan ujian praktek setelah dinyatakan lulus baru bisa memiliki SIM,” urainya.

Peraturan Kepolisian 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM

SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Surat Izin Mengemudi dalam pendaftarannya diatur dengan Peraturan Kepolisian 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pepol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 2012).

SIM dan Tata Cara permohonannya Syarat mendapatkan SIM adalah dengan mengumpulkan Pas Photo, Foto Copy KTP dan syarat usia harus mencukupi yakni SIM A pemohon usia 17 tahun, SIM B I dan B II pemohon 20 tahun, SIM C dan D pemohon 17 tahun dan SIM Umum pemohon usia 21 tahun.

Tata Cara mengajukan permohonan pembuatan SIM adalah dengan mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo, mengikuti ujian Teori, bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki dan bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Persyaratan untuk mengajukan SIM Umum adalah memiliki SIM yaitu Golongan A untuk A Umum, Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum serta Golongan B I Umum untuk B II Umum; Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki; KTP / jati diri; Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II; Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi.

SIM berlaku 5 tahun jadi SIM yang sudah tidak berlaku adalah Habis masa berlakunya 5 tahun; SIM rusak; Digunakan orang lain; Diperoleh dengan cara tidak sah; dan Data yang ada pada SIM dirubah.

Administrasi biaya pembuatan SIM mengacu pada PP 50 tahun 2010 tentang PNPB yang berlaku pada POlri yaitu:

Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-

Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-

Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-

Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-

Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-

Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-

Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-

Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-

Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.

Prosedur atau kelengkapan yang harus ada untuk menerbitkan SIM, yaitu pemohon harus melampirkan KTP yang sah; Fotocopy KTP; Surat Keterangan Dokter sehat jasmani; Surat keterangan sehat rohani (Psikologi) dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.

( Lbs )

beritaTerkait
Diduga Korban P3mb*nuhan, Pria Berjaket Ojol Ditemukan T3was di Leuwiliang Bogor
Tawuran Antar Kelompok Warga Pecah di Tambak Menteng, Jakarta Pusat, Lalu Lintas Lumpuh Total
Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Kabupaten Sukabumi, BMKG Lapor Tidak Ada Dampak Signifikan
Tragis! Rumah Sengaja Dibakar Cucu, Nenek T3was T3rp4nggang
Video Viral Wali Kota Tual Diduga Sawer DJ di Kelab Malam, Kritik Muncul dari Masyarakat
M4y4t Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai di Kampar, Polisi Duga Korban Tenggelam
komentar
beritaTerbaru