
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung upacara serah terima
Nasional
SAMARINDA –Penipuan tiket konser Sheila on 7 (SO7) yang mengejutkan telah menghebohkan masyarakat Samarinda. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil menangkap Ridwan, seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tiket konser yang tidak pernah ada. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat jumlah uang yang terlibat dan jumlah korban yang dirugikan.
Modus Penipuan dan Kerugian yang Ditimbulkan
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa Ridwan menawarkan tiket konser Sheila on 7 kepada sejumlah kenalannya dengan janji memiliki tiket komplimen atau undangan sebanyak 460 lembar. Tiket yang ditawarkan terdiri dari dua kategori: kelas Festival seharga Rp 525.000 untuk 350 tiket dan kelas CAT seharga Rp 625.000 untuk 110 tiket. Dari penawaran tersebut, Ridwan mengumpulkan dana sebesar Rp 270 juta dari para korban.
Baca Juga:
“Pelaku menjanjikan tiket yang tidak pernah ada. Uang yang diterima pelaku digunakan sebagian untuk membayar tiket yang dijanjikan oleh Anugrah, yang mengaku sebagai promotor EO SO7. Namun, tiket tersebut tidak pernah diterima,” jelas Ary Fadli.
Selain itu, Ridwan menggunakan sisa dana sebesar Rp 140 juta untuk kepentingan pribadi. Para korban yang merasa tertipu, dengan jumlah sekitar 20 orang, sempat mendatangi Ridwan di Lobi Hotel Aston untuk menuntut ganti rugi dan meminta tiket yang dijanjikan.
Baca Juga:
Kepentingan Korban dan Tindakan Pelaku
Menurut Ary, pelaku Ridwan meminta para korban untuk menagih tiket kepada Yolan, yang disebut sebagai Head Supervisor Event Sheila on 7. Namun, Yolan mengaku tidak mengetahui mengenai penjualan tiket yang ditawarkan Ridwan. Ini semakin memperjelas bahwa Ridwan tidak memiliki hubungan resmi dengan penyelenggara konser.
“Pihak korban sangat kecewa karena tidak hanya gagal mendapatkan tiket yang sudah dibayar, tetapi juga merasa ditipu oleh seseorang yang mereka percayai. Biasanya, Ridwan dikenal sebagai orang yang menjual tiket konser yang sulit didapat,” tambah Ary.
Ridwan juga diketahui pernah melakukan penipuan serupa pada orang-orang yang tidak mendapatkan tiket konser di masa lalu. Ini menunjukkan pola yang sudah sering dilakukannya, memanfaatkan situasi kekurangan tiket untuk meraup keuntungan.
Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Ridwan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Jika terbukti bersalah, Ridwan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan dalam transaksi tiket acara besar, di mana penipuan semacam ini bisa merugikan banyak orang. Pihak kepolisian berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pelaku penipuan serupa.
(N/014)
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung upacara serah terima
NasionalJAMBI Dalam rangka berbagi kebaikan dan keberkahan selama bulan suci Ramadhan, Bidhumas Polda Jambi melaksanakan kegiatan pembagian takjil
NasionalJOMBANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melakukan safari Ramadan 2025 d
AgamaMEDAN Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Bhayangkara melakukan giat sosial dengan membagikan takjil ke pengendara melintas serta masyarakat
NasionalMEDAN Dalam rangka menyambut keberkahan bulan Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut kembali menggelar
NasionalPADANGSIDIMPUAN Sebuah tragedi banjir bandang yang melanda Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya pada Jumat malam (13/3/2025) menelan korban
PeristiwaLANGKAT Dalam upaya meningkatkan kualitas pelajar dan mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencetak Generasi Emas 2045, Komunitas
AgamaBATU BARA Lapas Labuhan Ruku menerima kunjungan kasat Binmas (Pembinaan Masyarakat) Polres Batubara pada hari Jumat(14/3). Kunjungan Kasat
NasionalSUMUT Jadwal imsak dan waktu berbuka puasa sangat penting bagi umat Muslim di bulan Ramadan 1446 H. Berikut ini adalah jadwal imsak dan buk
AgamaMEDAN Dalam semangat bulan suci Ramadhan, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut, menunjukkan kepeduli
Agama