Inspektorat Jenderal Kemendagri Panggil Plt Bupati Rokan Hilir Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

ROHIL -Dalam perkembangan terbaru, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat panggilan kepada Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Sulaiman terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Surat panggilan tersebut tertanggal 18 Oktober 2024 dan ditujukan langsung kepada H. Sulaiman, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Surat panggilan yang bernomor X.700.1.2.4/281/lJ itu meminta H. Sulaiman untuk memberikan penjelasan dan konfirmasi terkait informasi yang telah diterima oleh Kemendagri. Plt Bupati Rohil diminta untuk hadir pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, di ruang rapat inspektorat khusus yang terletak di lantai 6 Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Dalam surat tersebut, H. Sulaiman diharapkan menghadap langsung kepada Pelaksana Harian Inspektur Khusus untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Surat ini ditandatangani oleh Ahmad Husin Tambunan, S.STP, M.Si, sebagai pembina tingkat I, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *