Ini Dia 3 Hakim Yang Direkomendasikan Pemberhentian Oleh Komisi Yudisial Terkait Vonis Bebas Ronald Tanur!

Heru Hanindyo, hakim anggota pertama, lahir pada 2 Februari 1979 dengan pangkat Pembina Utama Muda. Heru menyelesaikan studi Akuntansi di Universitas Trisakti dan Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Selain bertugas di PN Surabaya, Heru juga pernah bertugas di PN Jakarta Pusat dan berperan sebagai ketua majelis hakim dalam gugatan KLHK terkait karhutla pada September 2019.

Mangapul

Hakim anggota kedua, Mangapul, lahir di Labuhanbatu pada 23 Juni 1964 dan menjabat sebagai hakim mediator di PN Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya. Mangapul, yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Ketua PN Tebing Tinggi, menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas HKBP Nommensen dan melanjutkan studi S2 di Universitas Pembangunan Panca Budi.

Keputusan KY ini menandai langkah signifikan dalam penegakan kode etik peradilan di Indonesia, khususnya dalam kasus yang melibatkan vonis bebas yang kontroversial. Kini, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan resmi mengenai pemberhentian ketiga hakim tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *