Ini Dia 3 Hakim Yang Direkomendasikan Pemberhentian Oleh Komisi Yudisial Terkait Vonis Bebas Ronald Tanur!

SURABAYAPerkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini memasuki tahap baru setelah Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut. Rekomendasi ini muncul setelah KY menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur sebelumnya diadili atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tersebut, termasuk Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pernyataan ini menuai kritik dari keluarga korban yang kemudian melaporkan kasus ini ke KY.

Ketiga hakim yang direkomendasikan untuk diberhentikan adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Laporan keluarga korban memicu investigasi oleh KY, yang mengumpulkan keterangan dari 13 saksi termasuk jaksa, panitera, dan saksi ahli. Temuan KY menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fakta hukum yang dibacakan dalam persidangan dan yang tercantum dalam salinan putusan. Selain itu, KY menemukan bahwa pertimbangan hukum mengenai penyebab kematian korban tidak sesuai dengan hasil visum dan keterangan ahli.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno KY pada 26 Agustus 2024 memutuskan bahwa ketiga hakim melanggar kode etik hakim dengan tingkat pelanggaran berat. “Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *