JAKARTA -Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK mengejutkan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK, dalam sebuah operasi yang digelar baru-baru ini. Jumpa pers di gedung KPK sore ini menjadi saksi bisu atas penahanan tersebut.
Dalam jumpa pers tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyampaikan bahwa para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama untuk kebutuhan proses penyidikan. Tindakan ini merupakan langkah tegas KPK dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah petugas Rutan KPK.
15 tersangka yang ditahan tersebut termasuk Kepala Rutan KPK Cabang, Achmad Fauzi, serta sejumlah petugas negeri yang diperbantukan di Rutan KPK. Mereka dihadapkan pada dakwaan terkait Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini menyorot masalah pungli yang terstruktur di Rutan KPK sejak tahun 2019.
15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri dari:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),