Pemerintah juga memperkuat pengawasan di pintu masuk negara terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara yang melaporkan adanya kasus infeksi flu burung. Pengawasan ketat dilakukan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas darat untuk mendeteksi dini gejala ILI dan mengambil spesimen swab sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, intensifikasi surveilans ILI dilakukan di 14 site sentinel di Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, serta koordinasi erat dengan dinas kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit rujukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang cepat dan tepat jika terjadi kasus yang dicurigai.
Komitmen pemerintah juga terlihat dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan respons terkoordinasi dan efektif terhadap potensi ancaman flu burung.