Pihak Indonesia yang terlibat dalam penyerahan meliputi Direktur Pembinaan Narapidana, Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali. Sementara itu, Australia diwakili oleh Minister-Counsellor Home Affairs Regional Director South-East Asia Lauren Richardson dan delegasi Kedutaan Besar Australia di Jakarta.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kelima narapidana tersebut tetap berstatus narapidana tanpa pengampunan.“Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” tegas Yusril dalam siaran pers, Senin (16/12/2024).Kesepakatan terkait pemindahan ini ditandatangani secara virtual pada Kamis (12/12/2024) oleh pemerintah Indonesia dan Australia. Perjanjian tersebut didasarkan pada prinsip timbal balik (resiprokal), yang mencakup komitmen untuk saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.Sementara itu, terpidana mati Mary Jane Veloso, yang tersangkut kasus penyelundupan narkotika, dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah persiapan untuk memulangkan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina.
(JOHANSIRAIT)