Pemindahan ini dilakukan untuk memenuhi kesepakatan bilateral dengan masing-masing negara dan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.Pemindahan lima narapidana Bali Nine—Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens—dilaksanakan pada Minggu (15/12/2024). Proses serah terima dilakukan di VIP II Gedung Swarawati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan melibatkan pejabat Indonesia serta perwakilan Australia.
Beranda
Pemerintahan
Indonesia Pindahkan Lima Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Jakarta