Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Pencucian Uang, Penipuan, dan Narkotika

Sebagai bagian dari proses deportasi, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan. Tindakan ini menunjukkan kerjasama antar negara dalam menangani kejahatan lintas batas dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak bisa menggunakan Indonesia sebagai tempat perlindungan atau tempat beroperasi.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” tambah Silmy. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk tidak hanya memberantas kejahatan di dalam negeri, tetapi juga mencegah Indonesia dijadikan sebagai tempat pelarian bagi pelaku kejahatan dari negara lain.

Direktorat Jenderal Imigrasi sangat menegaskan komitmen mereka dalam melakukan deteksi dini dan tindakan preventif untuk mencegah masuknya para pelaku kejahatan atau orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara lain ke Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya global untuk meningkatkan kerjasama dalam penegakan hukum internasional dan pencegahan kejahatan cyber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *