Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, yang merupakan wadah eks pegawai KPK, mendorong lembaga antirasuah tersebut untuk secara tegas mengumumkan status hukum Eddy. “KPK harus berani mengumumkan ke publik apakah Eddy O. S. Hiariej terlibat dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang sedang berjalan di KPK,” tegas Praswad saat diwawancarai wartawan pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Praswad menekankan bahwa KPK perlu bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik. “Jangan sampai berbagai proses penegakan hukum menggantung mengikuti langkah politik. KPK adalah alat penegak hukum, bukan alat pelindung atau alat gebuk politik,” lanjutnya. Dia menegaskan pentingnya pemilihan pejabat publik yang memiliki rekam jejak bersih, sehingga bisa mewujudkan semangat anti-korupsi dalam kebijakan yang diambil.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya juga menyatakan bahwa pemilihan Eddy Hiariej sebagai wakil menteri telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan hukum. “Saya pikir tidak mungkin Beliau [Prabowo] asal-asalan dalam memilih pembantunya,” ungkap Tessa. Meski begitu, Tessa belum memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai status hukum Eddy saat ini.