Dalam prosesnya, Kejaksaan Agung menemukan dugaan adanya aliran uang suap yang melibatkan para hakim serta beberapa pihak lainnya. Salah satunya adalah Zarof Ricar, mantan pejabat MA, yang diduga ikut terlibat dalam upaya memanipulasi proses kasasi untuk membantu Ronald mendapatkan keputusan yang menguntungkan.
Setelah melalui proses kasasi, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun. Saat ini, Ronald Tannur telah dijebloskan ke penjara.
Sebelumnya, Meirizka Widjaja ditahan di Jawa Timur, namun kini penahanannya dipindahkan ke Jakarta untuk mempermudah proses pemeriksaan. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk keperluan efektivitas penyidikan terkait aliran uang suap yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Kejaksaan Agung hingga saat ini terus mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap lebih lanjut peran masing-masing pihak yang terlibat dalam upaya suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.