Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dan salah satu calon pimpinan KPK, yang menyatakan bahwa ia akan menghapus kebijakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terpilih. ICW menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan bisa melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sebuah keterangan yang disampaikan oleh peneliti ICW, Diky Anandya, ICW menegaskan bahwa OTT telah terbukti sebagai salah satu instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi. “ICW perlu mengingatkan kepada Johanis Tanak bahwa OTT adalah salah satu instrumen hukum yang sangat ampuh untuk melakukan penindakan di KPK. Melalui OTT, KPK telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara, termasuk menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” ujar Diky Anandya.
ICW menilai pernyataan Tanak yang berencana menutup OTT justru akan menghambat progres pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jika Tanak menyatakan bahwa dia hendak menghapus OTT, maka itu adalah bentuk untuk melemahkan kinerja KPK. OTT telah menjadi alat yang penting dalam memberantas korupsi dengan menangkap pelaku secara langsung,” tambah Diky.