Setelah bertemu, Meirizka dan Lisa Rahmat diduga sepakat untuk melakukan suap agar majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur bisa memberikan vonis bebas. Kejagung juga menyebutkan bahwa Lisa Rahmat kemudian meminta bantuan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk mengenalkan dirinya kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R. Tujuan dari pertemuan ini adalah agar Lisa dapat mengatur susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald.
Meirizka Widjaja diduga mengeluarkan uang sebanyak Rp 3,5 miliar untuk mengatur keputusan bebas bagi anaknya. Dana tersebut diserahkan melalui pengacara Lisa Rahmat kepada tiga hakim yang menangani kasus Ronald di PN Surabaya.
Penyidik Kejagung Periksa Anggota Keluarga Ronald Tannur
Penyidik Kejagung tidak berhenti hanya pada ibu Ronald Tannur. Mereka juga memeriksa Edward Tannur, ayah dari Ronald, pada Selasa (5/11/2024) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Edward diperiksa sebagai saksi untuk menggali lebih jauh mengenai keterlibatan keluarga dalam kasus suap tersebut.
Menurut penjelasan Harli, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pemeriksaan terhadap Edward bertujuan untuk menggali pengetahuan Edward terkait proses suap yang dilakukan istrinya, Meirizka, dalam mengatur majelis hakim yang menangani anaknya. Terungkap bahwa Edward Tannur mengakui bahwa ia mengetahui adanya rencana penyuapan kepada hakim.