Ibu Ronald Tannur Ditahan Usai Suap Hakim Rp3,5 Miliar Untuk Bebaskan Anaknya dari Kasus Pembunuhan

SURABAYAMeirizka Widjaja, ibu dari terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan suap terhadap majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Meirizka, yang diduga memberikan uang suap senilai Rp3,5 miliar, bertujuan untuk membebaskan anaknya dari tuntutan hukum yang sedang dijalani.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa Meirizka menyuap para hakim melalui kuasa hukum anaknya, Lisa Rahmat. Lisa, yang juga dikenal memiliki hubungan kedekatan dengan Meirizka sejak masa sekolah, diduga menjadi perantara dalam transaksi suap tersebut.

“Meirizka meminta kepada Lisa untuk mengupayakan agar anaknya, Ronald Tannur, dibebaskan dari kasus pembunuhan yang telah membelitnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa kemudian menemui tersangka Zarof Ricar untuk memilih hakim yang akan menangani perkara tersebut,” ujar Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (5/11/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *