Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengamankan Mina beserta barang bukti yang ditemukan, yaitu tiga paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk beberapa alat yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Mina Mundalis dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup. Proses penyidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung.
(N/014)