Pemilu  

Hukum Islam Tegaskan Serangan Fajar dalam Pemilu Adalah Suap yang Haram!

BITVONLINE.COM -Praktik politik uang, termasuk serangan fajar yang marak terjadi menjelang hari pemungutan suara, menjadi ancaman serius bagi integritas demokrasi Indonesia. Serangan fajar—istilah yang merujuk pada pemberian uang, sembako, atau barang lainnya kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka—dikategorikan sebagai tindakan risywah (suap) dalam Islam dan dinyatakan haram oleh Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah.

Serangan fajar tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga mengubah proses pemilu menjadi ajang transaksi material. Suara rakyat yang seharusnya didasarkan pada visi, misi, serta integritas calon pemimpin, malah terdistorsi oleh imbalan sesaat.

Ketua Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah menegaskan bahwa praktik politik uang haram dilakukan karena tiga alasan utama:

  1. Termasuk Praktik Risywah (Suap):
    Dalam Islam, risywah adalah pemberian sesuatu dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang tidak adil. Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mendefinisikan suap sebagai tindakan memberikan sesuatu untuk mendorong orang lain memutuskan sesuatu yang tidak adil.
  2. Dilarang oleh Hukum Negara:
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang pemberian atau penerimaan uang atau imbalan lainnya untuk memengaruhi suara dalam pemilu. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
  3. Merusak Tatanan Sosial dan Bernegara:
    Politik uang dianggap sebagai bentuk perusakan tatanan demokrasi yang dapat menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten dan korup.

Menurut Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki, suap dilarang karena dapat memengaruhi proses hukum atau pengambilan keputusan dengan cara yang tidak benar. Dalam konteks pemilu, suap seperti serangan fajar bertujuan mengarahkan suara rakyat kepada kandidat tertentu dengan cara yang tidak adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *