
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
BOGOR Polres Bogor mencopot Aipda H, seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal), setelah viral video yang menunjukkan dirinya memepet
Hukum dan Kriminal
SAMBAS -Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang nasabah berinisial ST (35) dan petugas koperasi RR (25) pada Rabu, 7 Agustus 2024. Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Mapolres Sambas dan merupakan bagian dari tahapan untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi. “Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara. Total ada 31 adegan yang diperagakan tersangka,” ujar Rahmad kepada wartawan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang didapat, korban, RR, menghubungi pelaku ST untuk menagih utang atau pinjaman yang telah menunggak beberapa hari. Pertemuan itu diatur di tepian Jalan Raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Baca Juga:
Saat pertemuan, pelaku ST sudah membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di balik bajunya. Ketegangan antara pelaku dan korban meningkat, yang kemudian memicu adu mulut. ST menantang RR untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berkelahi di tempat sepi. Korban setuju dan mereka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tepian jalan setapak perkebunan di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Mereka tiba di TKP sekitar pukul 17.20 WIB dan perkelahian pun terjadi. Dalam pertarungan tersebut, ST menusuk RR dengan pisau dapur. Korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam tersebut dan sempat mendapatkan perawatan medis di RS Abdul Aziz Singkawang. Namun, RR akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 06.13 di rumah sakit tersebut.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan adanya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan kejelasan mengenai jalannya peristiwa dan melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam penyelidikan kasus ini, dan diharapkan dapat mempermudah proses hukum serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
(N/014)
BOGOR Polres Bogor mencopot Aipda H, seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal), setelah viral video yang menunjukkan dirinya memepet
Hukum dan KriminalJAWA BARAT Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan mantan Gubern
NasionalJAKARTA Ramadan selalu menjadi waktu yang dinanti, bukan hanya sebagai momen spiritual, tetapi juga sebagai puncak aktivitas ekonomi, terut
EkonomiJAWA BARAT Dua warga Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), ditangkap polisi saat kedapatan mengedarkan uang p
Hukum dan KriminalJAKARTA Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang mengakungaku sebagai anggota polisi, di kawasan Tanah Abang
Hukum dan KriminalBOGOR Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah tempat penginapan dan k
NasionalBATU BARA Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ), Saharuddin, dengan tegas mendesak Polres Batu Bara untuk segera menindaklanjuti lapo
Hukum dan KriminalPAPUA BARAT Hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, sejak 18 Desember 2024, masih menjadi misteri. Tiga bula
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Fraksi PAN di DPR menggelar acara Ramadan Berbagi PANgan u
NasionalJAKARTA Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan menggelar rapat secara diamdiam pada Jumat (14/3/2025) hingga Sab
Politik