BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Februari 2025

Terungkap! Harvey Moeis Lakukan Inisiator Penyewaan Alat Pelogaman di Kasus Timah

BITVonline.com - Rabu, 14 Agustus 2024 08:17 WIB
6 view
Terungkap! Harvey Moeis Lakukan Inisiator Penyewaan Alat Pelogaman di Kasus Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, semakin memanas. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, jaksa membacakan dakwaan terhadap Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan tuduhan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, Harvey juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut jaksa, Harvey Moeis adalah inisiator utama dalam skema kerja sama sewa alat processing pelogaman timah antara smelter swasta dan PT Timah Tbk. Terdakwa diduga memulai kesepakatan tersebut tanpa melakukan studi kelayakan yang memadai. Kesepakatan harga sewa juga diatur secara manipulatif, termasuk penerapan tanggal mundur atau back date yang tidak sah.

Baca Juga:

“Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person (CP), seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, dengan PT Timah Tbk,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca Juga:

Menurut dakwaan, harga sewa peralatan processing pelogaman timah disepakati sebesar USD 3.700 per ton untuk empat smelter swasta tersebut. Namun, untuk PT Refined Bangka Tin, smelter yang diwakili Harvey, harga sewa dinaikkan menjadi USD 4.000 per ton. Penambahan insentif sebesar USD 300 per ton untuk PT Refined Bangka Tin menunjukkan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Alwin Albar, menyepakati harga sewa tanpa melakukan kajian atau feasibility study yang memadai. “Harga sewa peralatan processing pelogaman timah disepakati tanpa kajian yang mendalam, dengan tanggal mundur yang tidak sah,” tegas jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, Harvey Moeis tidak hanya didakwa atas korupsi, tetapi juga penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui PT Refined Bangka Tin. Selain itu, dia juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan aliran uang korupsi ke aset-aset pribadi dan perhiasan mewah.

Berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300.003.263.938.131,14. Laporan tersebut mencakup periode dari tahun 2015 hingga 2022, menunjukkan dampak finansial yang sangat besar dari tindakan korupsi dan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, Harvey dapat menghadapi hukuman penjara yang berat, mencerminkan seriusnya tindak pidana yang dilakukannya.

Kasus ini menyoroti betapa dalamnya jangkauan korupsi di sektor sumber daya alam Indonesia, serta pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah dan mengatasi kejahatan serupa di masa depan. Pengadilan akan melanjutkan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Dokter Reza Gladys Siap Hadapi Nikita Mirzani di Pengadilan, Bantah Tudingan Pemerasan
Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Bakal Rugi Sendiri
Hasto Kristiyanto Turun di 'Tangga Keramat' KPK, Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Elite PDI-P Merapat ke Rumah Megawati, Pertemuan Terjadi Usai Penahanan Hasto
Rano Karno: Pramono Anung Bisa Ikut Retret Gelombang Dua, Surat Hanya Tunda Bukan Larang?
Generasi Strawberry: Potensi Besar, Namun Rentan?
komentar
beritaTerbaru