BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Helena Lim Sengaja Musnahkan Bukti Transaksi Keuangan Harvey Moeis di Korupsi Timah

BITVonline.com - Rabu, 21 Agustus 2024 10:14 WIB
12 view
Helena Lim Sengaja Musnahkan Bukti Transaksi Keuangan Harvey Moeis di Korupsi Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, telah mengungkapkan peran Helena Lim, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “Crazy Rich Pantai Indah Kapuk” dalam kasus ini. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa mengungkapkan bahwa Helena Lim terlibat dalam serangkaian transaksi mencurigakan terkait dana CSR yang seolah-olah dikumpulkan dari Harvey Moeis, seorang pengusaha swasta, namun sebenarnya merupakan hasil dari tindakan korupsi.

Menurut Jaksa, Helena Lim secara sengaja memusnahkan bukti transaksi keuangan yang melibatkan Harvey Moeis bersama beberapa pihak lainnya, termasuk Suparta dari PT Refined Bangka Tin, Thamron Alias Aon dari CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa, Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga, dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa. Transaksi-transaksi ini, yang seharusnya menjadi bagian dari laporan keuangan transparan, justru disembunyikan dengan berbagai cara untuk menghindari deteksi otoritas keuangan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa mengungkapkan bahwa Helena Lim telah menerima dana sebesar USD30 juta, setara dengan Rp420 miliar, yang disamarkan sebagai dana CSR dari smelter swasta. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis dengan menggunakan modus transaksi yang disamarkan sebagai “setoran modal usaha” atau “pembayaran utang”. Namun, kenyataannya, tidak ada hubungan nyata antara Helena, PT Quantum Skyline Exchange, dan Harvey Moeis terkait dengan utang piutang atau modal usaha tersebut.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Jaksa menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan Helena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Helena tidak melaporkan transaksi ini kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta tidak mencantumkan transaksi dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.

Helena Lim juga diduga telah menerima keuntungan sebesar Rp900 juta dari transaksi penukaran uang dari smelter swasta. Keuntungan ini diperoleh melalui penukaran mata uang asing yang dicatat secara tidak sah dalam laporan keuangan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey secara bertahap.

Baca Juga:

Jaksa menekankan bahwa Helena Lim, sebagai terdakwa, telah menggunakan PT Quantum Skyline Exchange untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah melalui transaksi yang dilakukan bersama Harvey Moeis dan beberapa pihak lainnya. Pengacara Helena Lim belum memberikan komentar resmi terkait dakwaan tersebut, sementara sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan.

Kasus ini merupakan bagian dari investigasi lebih luas terhadap pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Pengadilan Tipikor diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan transparan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi ini mendapatkan konsekuensi yang sesuai.

Sebagai tambahan informasi, Helena Lim dikenal sebagai salah satu pengusaha terkemuka di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, dan kasus ini mengundang perhatian luas publik serta media. Pengacara Helena Lim diharapkan segera memberikan pernyataan resmi terkait tanggapan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa.

Tags
beritaTerkait
Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Serang, 12 Orang Terjaring OTT
Djarot: Mayoritas Kader PDIP Dukung Megawati Kembali Jadi Ketua Umum di Kongres VI
Ini Tampang Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Diringkus Polisi
15 Rumah Ludes Terbakar di Makassar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Warga Sumbar Panik, Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Padang Panjang
Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
komentar
beritaTerbaru