BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Menteri Trenggono Tegaskan Sertifikat di Bawah Laut Ilegal, Siap Bongkar Pagar Laut Tangerang

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 10:27 WIB
30 view
Menteri Trenggono Tegaskan Sertifikat di Bawah Laut Ilegal, Siap Bongkar Pagar Laut Tangerang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sertifikat kepemilikan di atas laut adalah tindakan ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyebut pagar laut di wilayah Tangerang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya menerima keterangan dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat di atas dasar laut. Saya tegaskan, hal itu tidak boleh terjadi. Sertifikat semacam itu jelas ilegal,” ujar Trenggono usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Trenggono menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, sertifikat yang mencakup wilayah bawah air otomatis gugur. “[SHM dan SHGB di atas laut] sudah pasti ilegal karena PP 18 telah mengatur bahwa sertifikat bawah air tidak berlaku. Jika tiba-tiba sertifikat itu muncul, tentu ada kejanggalan,” imbuhnya.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, Trenggono menyebutkan bahwa pagar laut yang berdiri di Tangerang dan Bekasi akan dibongkar pada Rabu mendatang, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. “Sesuai arahan Presiden, kami akan bertindak dalam koridor hukum. Rabu nanti, pembongkaran akan dilakukan secara terpadu,” tegasnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya, 234 bidang dimiliki PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Baca Juga:

“Total ada 263 bidang dengan status SHGB,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (20/1). Namun, ia tidak membeberkan detail identitas pemilik perusahaan tersebut dan mengarahkan masyarakat untuk memeriksa melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Langkah pembongkaran ini menandai ketegasan pemerintah dalam menertibkan pelanggaran tata ruang dan pengelolaan wilayah perairan.

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Warga Sumbar Panik, Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Padang Panjang
Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
Korban Pelecehan Seksual Jangan Diam: Ini 4 Langkah Penting untuk Pulih dan Mendapatkan Keadilan
KRL Tabrak Mobil di Perlintasan Kedungbadak Bogor, Terseret 30 Meter!
Perkuat Silaturahmi, Bupati Batu Bara Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Resmikan IKA PMDU
Pemkot Depok Akan Tertibkan 1.600 KK Ilegal di Lokasi Pembakaran Mobil Polisi
komentar
beritaTerbaru