BREAKING NEWS
Kamis, 13 Februari 2025

LP3HI Gugat Praperadilan KKP Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, Menuntut Penetapan Tersangka

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 12:27 WIB
4 view
LP3HI Gugat Praperadilan KKP Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, Menuntut Penetapan Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang diwakili oleh Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin Hardian, pada Senin (20/1/2025) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus pemasangan pagar laut yang terjadi di kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Boyamin Saiman menyatakan bahwa tindakan KKP yang memberikan tenggat waktu 20 hari tanpa menetapkan tersangka menyebabkan keraguan di masyarakat. “Kami menggugat KKP karena telah memberi tenggat waktu tanpa menetapkan tersangka, yang justru memunculkan masalah baru terkait pembongkaran pagar laut oleh pihak lain,” ujar Boyamin dalam keterangan persnya.

Baca Juga:

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, LP3HI menyoroti sikap KKP yang telah melakukan penyidikan dan penyegelan terhadap pagar laut tersebut namun belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Boyamin juga menambahkan bahwa pembongkaran pagar laut oleh pihak lain meski belum sesuai prosedur, dianggap sebagai langkah yang mendatangkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto pada Senin sore (20/1/2025), menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus pagar laut semakin terang. Trenggono juga menegaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi agar kasus ini diusut tuntas dan dalang pemasang pagar laut segera ditemukan.

Pemasangan pagar laut yang mencapai panjang 30 kilometer di kawasan perairan Kabupaten Tangerang ini diduga bertujuan untuk melakukan “reklamasi alami”, dengan harapan dapat meningkatkan sedimentasi dan membentuk daratan baru. Hal ini semakin diperkuat dengan temuan adanya ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Menteri Trenggono menekankan bahwa penerbitan sertifikat di dasar laut adalah ilegal karena kegiatan di ruang laut harus memiliki izin yang sah. Ia juga mengungkapkan bahwa jika tidak ada laporan dari pihak yang bertanggung jawab, pihaknya akan membongkar pagar laut tersebut pada tanggal 22 Januari 2025.

Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menyelesaikan masalah pagar laut ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Trenggono menyatakan bahwa jika terbukti ilegal, area tersebut akan menjadi milik negara.

(christie)

Tags
beritaTerkait
5 Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Wanita Haid: Mendapatkan Keberkahan Tanpa Salat
Medan Raih Emas di PON 2024, FPTI Bertekad Promosikan Panjat Tebing di Masyarakat
Vidi Aldiano Pertimbangkan Hentikan Kemoterapi, Akui Mentalnya Terpengaruh oleh Kanker Ginjal
Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, KPK Tegaskan Penyidik Bekerja Sesuai Aturan
Prabowo Tetap Memimpin Gerindra, Ini 5 Keputusan Penting dari KLB Partai Gerindra
Cara Unik Setiap Zodiak Merayakan Hari Valentine, Apa Zodiakmu?
komentar
beritaTerbaru