BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Kasus Aborsi Ilegal di Kalideres, Pasangan Ditangkap Setelah Janin Ditemukan Dikubur

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 08:31 WIB
9 view
Kasus Aborsi Ilegal di Kalideres, Pasangan Ditangkap Setelah Janin Ditemukan Dikubur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, telah menangkap pasangan berinisial RR (28) dan DKZ (23) terkait kasus aborsi ilegal yang mengejutkan masyarakat. Keduanya ditangkap setelah terungkap bahwa mereka menggugurkan janin berusia delapan bulan secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang janin yang ditemukan dikubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai penemuan janin yang dikubur. “Kami menerima informasi adanya janin yang dikubur di TPU Carang Ulang, Pagedangan. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa janin tersebut merupakan hasil dari tindakan aborsi,” ujar Abdul Jana dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Abdul Jana mengungkapkan bahwa RR dan DKZ telah mengakui perbuatan mereka. “Dari hasil keterangan tersangka DKZ, DKZ mengakui bahwa benar mereka telah menggugurkan kandungannya bersama pacarnya, tersangka RR,” kata Abdul Jana.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Abdul Jana menjelaskan bahwa RR sudah memiliki istri, namun secara diam-diam menjalin hubungan asmara dengan DKZ. Keduanya tinggal bersama di sebuah indekos di Kalideres. DKZ hamil sejak Januari 2024 dan mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Untuk menggugurkan kandungannya, pasangan ini membeli obat peluntur janin melalui marketplace online dengan harga Rp 1 juta pada 8 Agustus 2024. DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024. “Pada 14 Agustus 2024, DKZ mulai merasakan mulas dan bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal,” jelas Abdul Jana.

Baca Juga:

Setelah proses aborsi, bayi yang dilahirkan kemudian dikuburkan oleh RR di TPU Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. “RR membawa jenazah bayi tersebut ke Pagedangan dan menguburnya di TPU Carang Ulang,” tambah Abdul Jana.

Keduanya ditangkap di kos-kosannya yang terletak di kawasan Karawaci, Tangerang. Mereka kini diancam dengan hukuman berat sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan. “Kedua pelaku akan dikenakan pasal Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata Abdul Jana.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti bahaya serta dampak hukum dari praktik aborsi ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum dan merugikan kesehatan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru