
PT Pelni Tambah Kapal untuk Arus Mudik Lebaran 2025, KM Nggapulu Bergabung dengan KM Kelud
BATAM PT Pelni Cabang Batam menambah satu kapal untuk melayani arus mudik Lebaran 2025. Selain KM Kelud yang sudah beroperasi, kini KM Ngga
Pariwisata
YOGYAKARTA –Seorang pria berinisial HH (32) dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpaksa mendekam di penjara setelah terbukti mencuri burung peliharaan tetangganya. Aksi pencurian yang dilakukan HH telah meresahkan warga setempat, dan upaya mediasi oleh para tetangga tampaknya tidak membuahkan hasil.
Menurut informasi yang diperoleh dari Polsek Bulaksumur, HH ditangkap setelah serangkaian laporan pencurian burung, salah satunya melibatkan burung cucak hijau milik EP yang hilang pada 20 Agustus lalu di Caturtunggal, Depok, Sleman. HH yang dikenal memiliki kebiasaan buruk ini bahkan sempat diusir oleh warga setempat sebelum akhirnya melarikan diri ke Palembang untuk tinggal bersama pamannya.
“Pelaku sering melakukan pencurian, khususnya burung, dan juga barang-barang lain. Korban adalah tetangga-tetangganya sendiri. Kami telah menerima banyak laporan dari warga mengenai tindakan pelaku. Meskipun ada upaya mediasi, ternyata masalah ini tidak kunjung selesai,” ungkap AKP Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, saat diwawancarai pada Kamis (5/9).
Baca Juga:
Menurut Purwanto, HH melakukan pencurian burung dengan metode yang terbilang konvensional. Pelaku hanya menggunakan tangan untuk mengambil burung langsung dari sangkarnya. Metode ini terbukti efektif, namun akhirnya berujung pada penangkapan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari para korban.
“Burung yang dicuri HH memiliki nilai sekitar Rp 5 juta. Selain itu, HH ternyata adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya,” tambah Purwanto.
Baca Juga:
Kasus ini mencerminkan bagaimana tindakan pencurian, meskipun tampak sepele, dapat menimbulkan dampak yang besar pada korban. Para korban merasa sangat dirugikan, tidak hanya dari segi material tetapi juga dari sisi psikologis, mengingat tindakan pencurian ini seringkali mempengaruhi rasa aman di lingkungan sekitar.
Sebagai akibat dari perbuatannya, HH kini diancam dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Proses hukum akan berlanjut untuk menentukan hukuman yang pantas bagi pelaku, yang kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya sistem keamanan lingkungan dan upaya mediasi yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga. Meskipun HH telah ditangkap, kasus ini meninggalkan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan di komunitas.
(N/014)
BATAM PT Pelni Cabang Batam menambah satu kapal untuk melayani arus mudik Lebaran 2025. Selain KM Kelud yang sudah beroperasi, kini KM Ngga
PariwisataJAKARTA Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, meninjau Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang rencananya
NasionalGuru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, Titik Triwulan Tutik, memberikan catatan kritis
NasionalMALUKU UTARA Gunung Ibu yang terletak di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali mengalami erupsi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar p
PeristiwaSUMSEL 0Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera
Hukum dan KriminalSURABAYA Sebuah tragedi menimpa seorang bocah berusia 7 tahun di Surabaya, Jawa Timur, yang tewas tenggelam saat sedang memancing sambil me
PeristiwaBOGOR Sebuah insiden yang melibatkan polisi patwal di Jalur Puncak, Bogor, menjadi sorotan publik pada Jumat (14/3/2025) setelah video reka
BeritaSULBAR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Dusun Segerang, Desa Segerang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Ba
PeristiwaPASURUAN Tingkah unik dilakukan oleh Lapi (50), seorang pengedar sabu asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Saat hen
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua terkait den
Hukum dan Kriminal