BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Hobi Curi Burung Tetangga,Pria di Sleman Ini Ditangkap!

BITVonline.com - Kamis, 05 September 2024 09:54 WIB
4 view
Hobi Curi Burung Tetangga,Pria di Sleman Ini Ditangkap!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA –Seorang pria berinisial HH (32) dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terpaksa mendekam di penjara setelah terbukti mencuri burung peliharaan tetangganya. Aksi pencurian yang dilakukan HH telah meresahkan warga setempat, dan upaya mediasi oleh para tetangga tampaknya tidak membuahkan hasil.

Menurut informasi yang diperoleh dari Polsek Bulaksumur, HH ditangkap setelah serangkaian laporan pencurian burung, salah satunya melibatkan burung cucak hijau milik EP yang hilang pada 20 Agustus lalu di Caturtunggal, Depok, Sleman. HH yang dikenal memiliki kebiasaan buruk ini bahkan sempat diusir oleh warga setempat sebelum akhirnya melarikan diri ke Palembang untuk tinggal bersama pamannya.

“Pelaku sering melakukan pencurian, khususnya burung, dan juga barang-barang lain. Korban adalah tetangga-tetangganya sendiri. Kami telah menerima banyak laporan dari warga mengenai tindakan pelaku. Meskipun ada upaya mediasi, ternyata masalah ini tidak kunjung selesai,” ungkap AKP Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, saat diwawancarai pada Kamis (5/9).

Baca Juga:

Menurut Purwanto, HH melakukan pencurian burung dengan metode yang terbilang konvensional. Pelaku hanya menggunakan tangan untuk mengambil burung langsung dari sangkarnya. Metode ini terbukti efektif, namun akhirnya berujung pada penangkapan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari para korban.

“Burung yang dicuri HH memiliki nilai sekitar Rp 5 juta. Selain itu, HH ternyata adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya,” tambah Purwanto.

Baca Juga:

Kasus ini mencerminkan bagaimana tindakan pencurian, meskipun tampak sepele, dapat menimbulkan dampak yang besar pada korban. Para korban merasa sangat dirugikan, tidak hanya dari segi material tetapi juga dari sisi psikologis, mengingat tindakan pencurian ini seringkali mempengaruhi rasa aman di lingkungan sekitar.

Sebagai akibat dari perbuatannya, HH kini diancam dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Proses hukum akan berlanjut untuk menentukan hukuman yang pantas bagi pelaku, yang kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya sistem keamanan lingkungan dan upaya mediasi yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga. Meskipun HH telah ditangkap, kasus ini meninggalkan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan di komunitas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sandi Butar Butar Kembali Jadi Pegawai Damkar Depok, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Wejangan
Pemkot Batam Siapkan Hadiah Rp 5 Juta Bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan?
Wanita Bandung Berbagi Pengalaman Hidup dengan Gagal Ginjal Kronis Akibat Pola Makan Tidak Sehat
DLH Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pembahasan RUU TNI, Proses Tertutup Jadi Sorotan
10 Lokasi Banjir Menggenangi Kota Malang, Akses Jalan Lumpuh
komentar
beritaTerbaru