BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Polri Masukkan Pemilik Situs Judi Agen138 ke DPO, Sita Uang Hasil Judi Online Rp5 Miliar

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 16:18 WIB
0 view
Polri Masukkan Pemilik Situs Judi Agen138 ke DPO, Sita Uang Hasil Judi Online Rp5 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memasukkan seseorang berinisial KK ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan situs Agen138. KK diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola situs judi tersebut yang diduga mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang, yang kini telah disita sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025), mengatakan bahwa Agen138 adalah salah satu dari tiga situs judi online yang digunakan untuk mendanai pembangunan hotel yang kini menjadi bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:

“Selain memasukkan KK ke dalam DPO, kami juga telah menetapkan empat tersangka terkait kasus judi online ini dengan inisial JO, JG, AHL, dan KW. Mereka terlibat dalam pengelolaan website Agen138,” ujar Himawan. Menurut Himawan, salah satu tersangka, JO, adalah seorang residivis perjudian online yang sebelumnya divonis tujuh bulan penjara pada tahun 2023.

Baca Juga:

Tersangka KW bertindak sebagai manajer customer service situs judi Agen138, sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan customer service situs tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, Polri juga telah membekukan dan menyita uang senilai Rp4,06 miliar yang berasal dari situs judi online Agen138. Total uang yang berhasil disita dari tersangka adalah sebesar Rp5,18 miliar.

“Uang tunai yang disita ini merupakan hasil dari aktivitas judi online yang dikelola oleh para tersangka. Kami akan terus mendalami dan memproses kasus ini,” tegas Himawan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun dengan uang hasil judi online. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan terkait pencucian uang yang melibatkan PT AJP, perusahaan pengelola hotel tersebut, dan FH, komisaris perusahaan yang diduga terlibat dalam pengalihan dana judi ke pembangunan hotel.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Razman Kritik Laporan Pengadilan Jakarta Utara, Sebut Tragedi Hukum
Heri Kustanto Kumpulkan Relawan Untuk Serap Keluhan Masyarakat
Jelang Ramadhan, Camat Tanjung Tiram Gelar Rapat Koordinasi dengan Forcopimca dan Tokoh Masyarakat
Kembali Adakan Bantuan Sosial, Kalapas Labuhan Ruku Bagikan 93 Paket Sembako
Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah, Warisan Ayahnya Dijual Tanpa Izin dan Rencananya Akan Dibangun Perumahan
Kedatangan Presiden Erdogan di Istana Bogor: Sambutan Meriah dari Masyarakat dan Pelajar
komentar
beritaTerbaru