BREAKING NEWS
Senin, 05 Mei 2025

Jaksa Tolak Dalil Peninjauan Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 02:03 WIB
51 view
Jaksa Tolak Dalil Peninjauan Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON –Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (9/9/2024) menampilkan perseteruan antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum para terpidana. Keenam terpidana dalam kasus ini, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana, telah mengajukan sejumlah dalil dalam upaya membatalkan putusan mereka. Namun, jaksa penuntut umum menolak semua argumen tersebut.

Menurut Renanda Bagus, salah satu jaksa penuntut umum, keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memenuhi syarat sebagai novum atau bukti baru. Saksi-saksi yang dimaksud termasuk Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar, yang sebelumnya sudah memberikan kesaksian di persidangan tahun 2017.

“Keterangan para saksi tersebut bukanlah novum karena mereka telah menyampaikan kesaksian di bawah sumpah pada persidangan sebelumnya,” jelas Renanda. Jaksa juga menolak keterangan Dede Riswanto yang menyatakan telah mencabut kesaksiannya pada 2016, dengan alasan bahwa pencabutan tersebut tidak dapat dianggap sebagai novum.

Baca Juga:

Dede, dalam memori PK, mengaku telah berbohong karena merasa ditekan saat penyidikan. Namun, menurut Renanda, Dede telah memberikan kesaksiannya di bawah sumpah dan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tekanan atau intimidasi.

Sementara itu, alasan pemohon yang mengklaim adanya kekhilafan hakim juga tidak diterima. Renanda menegaskan bahwa putusan hakim sudah didasarkan pada asas hukum dan fakta persidangan yang berlaku. Ia juga membantah klaim bahwa telah terjadi peradilan sesat, serta menyebut bahwa isu tentang adanya dua laporan berbeda terkait penetapan tersangka seharusnya ditangani melalui praperadilan, bukan dalam PK.

Baca Juga:

Jaksa Solihin menambahkan, tuduhan bahwa hakim mengesampingkan informasi mengenai tidak adanya pendampingan hukum bagi tersangka juga dianggap tidak berdasar. “Menurut fakta persidangan, para tersangka memilih untuk tidak menggunakan hak mereka mendapatkan pengacara pada saat itu,” ujar Solihin. Ia juga menolak pernyataan tim kuasa hukum yang menyebutkan adanya penyiksaan selama penyidikan, karena tidak didukung oleh bukti visum.

Di sisi lain, Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana, menyatakan keberatannya terhadap tanggapan jaksa. Jutek mengklaim bahwa novum yang mereka ajukan, termasuk keterangan Dede dan saksi-saksi baru, belum pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya. Ia berpendapat bahwa kasus ini lebih mengarah pada kecelakaan daripada pembunuhan, dan menyoroti minimnya metode pembuktian ilmiah seperti rekaman CCTV dan tes DNA yang tidak pernah diperiksa.

“Kami ingin membuktikan bahwa kejadian tersebut bukan pembunuhan, melainkan diduga kecelakaan,” ungkap Jutek. Ia juga menegaskan pentingnya jaksa untuk fokus pada materiil kasus dan memberikan penilaian yang adil terhadap fakta-fakta yang diuraikan.

Sidang peninjauan kembali ini akan terus berlanjut dengan agenda mendatang yang dijadwalkan untuk mengkaji bukti dan argumen lebih lanjut dari kedua belah pihak. Keputusan akhir akan menentukan nasib para terpidana dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Diduga Korban P3mb*nuhan, Pria Berjaket Ojol Ditemukan T3was di Leuwiliang Bogor
Tawuran Antar Kelompok Warga Pecah di Tambak Menteng, Jakarta Pusat, Lalu Lintas Lumpuh Total
Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Kabupaten Sukabumi, BMKG Lapor Tidak Ada Dampak Signifikan
Tragis! Rumah Sengaja Dibakar Cucu, Nenek T3was T3rp4nggang
Video Viral Wali Kota Tual Diduga Sawer DJ di Kelab Malam, Kritik Muncul dari Masyarakat
M4y4t Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai di Kampar, Polisi Duga Korban Tenggelam
komentar
beritaTerbaru