BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Kasdi Subagyono Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kementan

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 06:32 WIB
8 view
Kasdi Subagyono Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kementan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis terhadap Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Kasdi terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan pada era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Amar putusan banding ini dibacakan oleh ketua majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Hakim mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku.

“Pengadilan Tinggi berpendapat sependapat dengan penuntut umum dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan banding.

Baca Juga:

Hakim menegaskan bahwa hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dinilai tidak memberikan rasa keadilan yang sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Dengan pertimbangan tersebut, hukuman Kasdi diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Selain hukuman penjara yang diperberat, Kasdi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Kasdi akan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.

Baca Juga:

Putusan ini merupakan hasil banding dari vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang sebelumnya memutuskan Kasdi Subagyono menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kasdi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan korupsi di lingkungan kementerian. Pemerasan yang dilakukan Kasdi Subagyono mengakibatkan kerugian besar dan mencoreng nama baik Kementerian Pertanian. Dengan vonis yang diperberat ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pelajaran berharga bagi aparatur negara.

Kementerian PUPR dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Pastikan Ketersediaan BBM, LPG dan Beras Bupati Batu Bara Kunjungi SPBU, SPBE dan Kilang Padi
KPK Geledah Kantor Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
Satgas Pangan Polda Sumut Gelar Sidak Produk Minyakita di Medan, Temukan Tak Ada Pengurangan Takaran
Hukum dan Konsekuensi Tidak Membayar Zakat Fitrah: Apa yang Perlu Diketahui?
M. Ichwan Ridwan, Komisaris PT. Jaktour terima Rekan Indonesia Award
Tiromsi, Dosen Pembunuh Suami, Gunakan Nama Kontak "Benalu Kopi Predator Jahat" untuk Rusman Situngkir
komentar
beritaTerbaru