BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Terungkap! Saksi Sebut Commitment Fee Pemenang Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,1 T

BITV Admin - Jumat, 13 September 2024 07:36 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh memasuki babak baru. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/9/2024). Kesaksian Hikmat mengungkap rincian menggelikan mengenai praktik pemberian commitment fee dalam proyek miliaran rupiah ini.

Muchamad Hikmat, yang memberikan kesaksian secara daring, mengungkapkan bahwa dalam proses memenangkan proyek tersebut, ia harus memberikan commitment fee sebesar 8 hingga 10 persen dari nilai proyek. Persentase tersebut mengacu pada dana yang harus diserahkan kepada pejabat-pejabat terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam keterangannya, Hikmat menyebut bahwa pada masa itu, Akhmad Afif Setiawan menjabat sebagai PPK. Hikmat mengaku diminta untuk memberikan commitment fee sebesar 3 persen khusus untuk Amanna Gappa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumbagut. “Untuk commitment fee, Pak Akhmad Afif Setiawan waktu itu menyampaikan bagaimana Pak?” tanya jaksa.

Baca Juga:

“Khusus kalau Pak Afif untuk ke Pak Gappa aja Pak, tolong kasihkan 3 persen kalau saya nggak salah,” jawab Hikmat.

Jaksa juga mendalami bagian mana saja yang mendapatkan commitment fee dari total 8 persen tersebut. Hikmat menjelaskan bahwa angka tersebut sudah termasuk bagian untuk KPA dan PPK, namun ia mengaku tidak mengetahui rincian pembagian lebih lanjut. “Kalau untuk Pak Akhmad Afif sendiri Pak?” tanya jaksa.

Baca Juga:

“Yaitu dihitung 8 persen udah termasuk itu Pak,” jawab Hikmat.

Sementara itu, jaksa menanyakan pembagian spesifik dari 8 persen tersebut untuk PPK dan KPA. Hikmat tidak memiliki informasi lebih lanjut tentang pembagian itu. “Saya tidak mengetahui itu untuk pembagian,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan sejumlah nama besar lainnya, termasuk Nur Setiawan Sidik, Freddy Gondowardojo, Arista Gunawan, dan Amanna Gappa. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun dalam proyek yang sama. Dakwaan terhadap mereka meliputi pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI),” jelas jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menunjukkan betapa mendalamnya praktik korupsi yang dapat melibatkan banyak pihak dalam proyek-proyek besar. Sidang ini diharapkan dapat membuka lebih banyak tabir mengenai bagaimana commitment fee dan praktik korupsi lainnya mempengaruhi proyek-proyek pembangunan negara.

(K/09)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru