BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

BITV Admin - Jumat, 13 September 2024 08:38 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Kepolisian Sektor Sunggal berhasil menangkap satu dari dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga. Pelaku yang ditangkap adalah Dwi Cahya Prasetya alias Pras (21), warga Jalan Berantas Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, pelaku Pras merupakan residivis pencurian sepeda motor. Dalam penangkapan tersebut, Pras terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. “Tersangka ini adalah pelaku yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan telah mendapatkan putusan dari pengadilan,” ujar Bambang dalam keterangannya Jumat (13/9/2024).

Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku di beberapa lokasi dengan waktu yang berbeda. Tiga laporan yang diterima meliputi:

Baca Juga:
Agustian Syahputra: Kehilangan sepeda motor di tempat kerjanya di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu (17/4/2024). M Tomy Kurniawan: Kehilangan sepeda motor di depan minimarket di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Jumat (1/3/2024). Agus Sucipto: Kehilangan sepeda motor di rumahnya yang berada di Komplek Rorinata Tahap 3, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (27/8/2024).

Kapolsek Bambang menjelaskan bahwa pelaku Pras ini sudah beraksi di 16 lokasi berbeda, dua di antaranya berada di luar wilayah hukum Polrestabes Medan. “Korban Agustian kehilangan motornya di tempat kerjanya, korban Tomy kehilangan motor di depan swalayan, dan korban Agus kehilangan motor di dalam rumahnya,” lanjut Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk surat kendaraan, kunci leter T, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. “Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, dan saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya berinisial P yang turut serta dalam aksi tersebut,” ungkap Bambang.

Baca Juga:

Pelaku Pras dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mencari pelaku lainnya dan barang bukti tambahan,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

(N/014)

beritaTerkait
Cuaca Ekstrem di Lampung, Hujan Lebat dan Angin Kencang Sebabkan Gangguan Listrik dan Banjir
Kebakaran Landa Enam Rumah di Pontianak Utara, Satu Mobil Terbakar
Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif BPR Iswara Artha
Komdigi Bentuk Tim Khusus untuk Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Gus Ipul Sebut Sarasehan Ulama Jadi Dasar Diskusi Asta Cita di Konbes PBNU
Pembantu Rumah Tangga di Kisaran Tertangkap Curi ATM Milik Majikan, Total Kerugian Capai Rp 37,5 Juta
komentar
beritaTerbaru