Viral, Wanita Nekat Menguras Saldo ATM Calon Mertua hingga Rp76,8 Juta
BANDAR LAMPUNG Sebuah aksi kejahatan yang melibatkan wanita berinisial NL (29) warga Sukabumi, Bandar Lampung, viral di media sosial. Wani
Hukum dan Kriminal
SURABAYA –Kisah pilu menggelayuti pasangan suami istri lansia, Maria Lucia Setyowati dan Muin, warga Surabaya. Pasangan lansia ini menghadapi masalah besar setelah dua bangunan kost yang mereka miliki diduga direbut oleh penyewa yang sudah lama mereka kenal, Tri Ratna Dewi. Kabar ini menjadi sorotan setelah laporan mereka kepada polisi tidak mendapat tindak lanjut yang memadai.
Tri Ratna Dewi, seorang wanita asal Pare, Kediri, diduga telah melakukan penipuan terhadap Maria dan Muin dengan mengambil alih dua aset berharga mereka di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB. Kedua aset tersebut, yang merupakan surat hak milik (SHM) dari properti mereka, kini dikuasai oleh Dewi tanpa adanya transaksi jual-beli yang sah.
Maria, yang dikenal akrab dengan Dewi, merasa sangat terpukul setelah mengetahui bahwa dua aset yang sebelumnya dikelolanya kini telah berpindah tangan ke Dewi. “Kalau ingat riwayat dua rumah itu, saya nelongso (merana). Dulu bisa beli tanah lalu dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba dimiliki orang lain (Dewi),” ungkap Maria dengan penuh rasa kecewa.
Baca Juga:
Masalah ini bermula pada tahun 2027, ketika Dewi menyewa dua kamar kost dari Maria untuk membuka usaha laundry di Tenggilis Permai IVB. Dewi dikenal sebagai penyewa yang akrab dengan Maria dan Muin. Suatu hari, Dewi meminta izin kepada Maria untuk membuka rekening bank atas nama Maria, dengan alasan untuk menyimpan uang usaha laundry. Maria yang percaya, memberikan data diri dan membiarkan bank datang ke rumah untuk membuatkan rekening.
Seiring berjalannya waktu, Dewi mengusulkan untuk memecah aset di Tenggilis Lama III B No 56 menjadi tiga ruko untuk disewakan. Dewi berjanji akan menyewa salah satu ruko untuk usahanya yang lebih besar. Maria setuju dan menyerahkan sertifikat asli serta menandatangani beberapa dokumen tanpa memeriksa dengan teliti. Ruko tersebut akhirnya dibangun menggunakan dana pinjaman bank.
Baca Juga:
Namun, setelah Maria pindah ke rumah lain, Dewi tidak membuka usaha laundry secara konsisten dan seringkali tidak dapat dihubungi. Situasi semakin memburuk ketika Maria mengetahui dari petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bahwa dua dari tiga ruko yang dibangun telah menjadi milik Dewi, sementara satu lagi tetap milik Maria. Dokumen yang ditandatangani Maria ternyata menyatakan bahwa tanah tersebut dihibahkan kepada Dewi.
Pada tahun 2022, Maria melapor ke Polrestabes Surabaya mengenai penipuan ini. Namun, laporan tersebut tampaknya tidak mendapat respons yang memadai dari pihak kepolisian. Setiap kali Maria menanyakan perkembangan kasusnya, ia hanya mendapatkan jawaban bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Tidak hanya itu, Maria juga menggugat Dewi, PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, karena domisili Dewi yang tidak jelas, pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut. Maria juga baru-baru ini mengetahui bahwa asetnya di dekat Apartemen Metropolis juga sudah berpindah ke tangan Dewi. Rumah tersebut dikabarkan akan dilelang oleh bank karena Dewi meminjam Rp 500 juta dengan jaminan rumah namun gagal membayar cicilan.
“Saya tidak pernah menjual rumah tersebut, tapi ada akta jual beli atas nama Dewi,” keluh Maria. Pengacara sekaligus praktisi hukum, Moch Soleh, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam urusan aset dan dokumen. “Pemilik aset harus berhati-hati ketika ada orang yang tampak baik. Dokumen aset sebaiknya tidak diberikan tanpa adanya transaksi yang jelas,” ujar Soleh.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proses hukum dan penegakan keadilan, terutama dalam kasus penipuan properti. Polisi diharapkan dapat segera mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang mengalami nasib serupa seperti Maria dan Muin.
(N/014)
BANDAR LAMPUNG Sebuah aksi kejahatan yang melibatkan wanita berinisial NL (29) warga Sukabumi, Bandar Lampung, viral di media sosial. Wani
Hukum dan KriminalMEDAN Sebuah video yang memperlihatkan aksi pencopetan oleh seorang emakemak di swalayan Irian, Jalan Setiabudi, Kota Medan, viral di med
Hukum dan KriminalDENPASAR Seorang warga negara Kanada, Christoper Boyd Young (43), ditangkap oleh polisi setelah tertangkap basah mencuri kalung liontin di
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merencanakan pembentukan l
TNI & POLRIJAKARTA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan dukungan penuh terhadap optimalisasi hilirisasi sawit sebagai langkah untuk mempe
KomunitasJAKARTA Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus pembangunan pagar laut di K
Hukum dan KriminalJAKARTA Banjir yang terjadi di Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa waktu lalu telah menjadi perhatian publik setelah video kond
PeristiwaBANDAR LAMPUNG Hujan lebat disertai angin kencang melanda sejumlah wilayah di Lampung pada Senin (4/2/2025), menyebabkan pohon tumbang,
PeristiwaPONTIANAK Sebuah kebakaran hebat terjadi di Jalan Selat Sumba, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.3
PeristiwaSURABAYA Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua buronan kasus kredit fiktif yang melibatkan Yoni Hari Basuki dan Isni Da
Hukum dan Kriminal