BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Sidang Vonis Panca Segera Digelar, Ancaman Hukuman Mati Menanti Ayah Pembunuh Empat Anak

BITV Admin - Senin, 16 September 2024 07:12 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Kasus pembunuhan yang menggegerkan Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh Panca Darmansyah (41) akan memasuki babak penting. Sidang vonis untuk Panca Darmansyah, yang telah mengakui membunuh empat anak kandungnya, dijadwalkan digelar besok, Selasa (17/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan ini akan dibacakan di ruang sidang 03 PN Jaksel.

Proses Hukum dan Tuntutan

Menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jaksel, sidang putusan akan menjadi agenda utama pada hari tersebut. Sejak awal, kasus ini menarik perhatian publik dan media karena tindakan kejam Panca yang menewaskan keempat anaknya secara sengaja dan direncanakan.

Baca Juga:

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Jaya Aryandi membacakan tuntutan terhadap Panca Darmansyah. JPU menuntut hukuman mati bagi Panca atas tuduhan pembunuhan berencana. “Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” tegas JPU Aryandi pada sidang 12 Agustus lalu.

Jaksa menilai bahwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan sengaja serta direncanakan terlebih dahulu, sesuai dengan dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, Panca juga didakwa melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial DM, melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:

Pertimbangan Jaksa dan Perbuatan Memberatkan

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan beberapa perbuatan yang memberatkan hukuman Panca. Tiga aspek utama menjadi pertimbangan, yaitu:

Luka Mendalam untuk Saksi DM: Kekejaman tindakan Panca telah menyebabkan luka mendalam bagi DM, istri yang kehilangan keempat anaknya. Perbuatan Tidak Berperi Kemanusiaan: Pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya sendiri menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan. Akibat Kekerasan: Perbuatan Panca juga mengakibatkan luka fisik dan psikologis pada saksi korban DM.

Kejadian ini tidak hanya memicu kecaman dan rasa duka mendalam dari masyarakat, tetapi juga menarik perhatian luas dari media. Kasus ini mencerminkan isu-isu sosial yang kompleks, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap anggota keluarga.

(K/09)

beritaTerkait
Bahlil Tegaskan Harga Gas 3 Kg di Pengecer Tidak Boleh Melebihi Rp 19.000 per Tabung!
Pemerintah Stop Ekspor LNG, Upaya Wujudkan Swasembada Energi Nasional
Della Puspita dan Suami Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Komdigi Lakukan Perombakan Besar, Fokus pada Transformasi Digital Nasional
Sertifikat Hak Milik 11 Hektar Tanah Warga Bekasi Tiba-Tiba Berpindah Ke Nama Orang Lain di Area Pagar Laut
Distribusi LPG 3 Kg Kini Terdigitalisasi!
komentar
beritaTerbaru