BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku Judi Kim Hongkong di Warung Kopi Kampung Silaukitir

BITV Admin - Senin, 16 September 2024 07:21 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN -Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis Kim Hongkong pada Minggu, 15 September 2024. Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi yang terletak di Kampung Silaukitir, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Pada pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, yang dipimpin oleh Iptu Priston Simbolon, melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan perintah langsung dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. Pelaporan tersebut mencakup adanya aktivitas perjudian jenis Kim Hongkong di wilayah tersebut.

Setelah menerima informasi, tim yang terdiri dari Iptu Priston Simbolon, Ipda P.H. Sidauruk, Aipda Royen Sinurat, dan Brigadir Bayu Septian, S.H. segera melakukan penyelidikan. Mereka tiba di lokasi yang dicurigai, yaitu warung kopi milik Tukino, pada pukul 21.30 WIB. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Mangitar Nikson Siallagan, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.

Baca Juga:

Mangitar, seorang petani berusia 52 tahun, lahir di Talang pada 31 Desember 1972, ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu unit telepon genggam merk Oppo berwarna hitam yang berisi angka tebakan judi Kim Hongkong, sebuah notes berisi angka tebakan yang sama, satu buah karbon, satu buah pulpen, dan uang tunai sebesar Rp 53.000.

Dalam pemeriksaan awal, Mangitar mengaku bahwa dirinya adalah penulis angka untuk perjudian jenis Kim Hongkong dan telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan terakhir. Ia mengungkapkan bahwa ia memperoleh upah sebesar 20 persen dari hasil penjualan dan bahwa hasil penjualan tersebut disetorkan kepada seseorang bernama Heri.

Baca Juga:

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk perjudian. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanggar hukum,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengapresiasi kerja keras seluruh personil yang terlibat dalam penangkapan ini, khususnya kepada Iptu Priston Simbolon dan tim yang berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti dengan cepat dan tepat. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi terkait segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan,” tambah Kompol Asmon Bufitra.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perjudian dan mengurangi angka kejahatan serupa di masa mendatang.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas. Pihak kepolisian juga tengah mengejar pihak lain yang terlibat, termasuk Heri, yang diduga sebagai penerima setoran hasil perjudian tersebut. Sementara itu, Mangitar Nikson Siallagan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Jawa untuk menggali informasi lebih lanjut terkait aktivitas perjudian yang dilakukannya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Polsek Tanah Jawa berharap bisa memberikan pesan yang jelas bahwa segala bentuk perjudian akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan.

(N/014)

beritaTerkait
Ria Ricis Ungkap Penyesalan Usai Cerai dari Teuku Ryan, Bukan Soal Perceraian
Bahlil Tegaskan Harga Gas 3 Kg di Pengecer Tidak Boleh Melebihi Rp 19.000 per Tabung!
Pemerintah Stop Ekspor LNG, Upaya Wujudkan Swasembada Energi Nasional
Della Puspita dan Suami Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Komdigi Lakukan Perombakan Besar, Fokus pada Transformasi Digital Nasional
Sertifikat Hak Milik 11 Hektar Tanah Warga Bekasi Tiba-Tiba Berpindah Ke Nama Orang Lain di Area Pagar Laut
komentar
beritaTerbaru